Kamis, Juni 04, 2009

Mantan Bupati Natuna Tersangka Korupsi Migas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka korupsi. Mantan Bupati Natuna, HR, diduga terlibat dalam kasus korupsi bagi hasil migas.

"Ada yang harusnya masuk ke kas daerah," ujar Humas KPK Johan Budi, Jumat (22/5/2009).

Hingga saat ini, lanjut dia, jumlah dana yang diselewengkan berjumlah Rp72 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tim (KPK) sudah beberapa kali ke Natuna," pungkasnya.(lam)



Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com