Selasa, November 09, 2010

Gaji Bahasyim Rp20 Juta, tapi Punya Rekening Rp932 M

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pajak VII Bahasyim Assifie terbilang sangat mujur. Dengan gaji per bulan sebesar Rp20 juta, tapi bisa memiliki rekening dengan saldo ratusan miliar.

Hal itu terungkap dari Kakanwil Pajak Pusat Amrizaman saat menjadi saksi persidangan Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).
="fullpost">

“Gajinya lebih kurang Rp20 juta. Saya lupa persis, lalu ada juga tunjangan prestasinya per bulannya,” ungkap dia.

Amrizaman mengakui memang ada ketidakwajaran jika Bahsyim mempunyai uang miliaran rupiah di rekening yang dimilikinya. “Kalau dibandingkan dengan gaji beliau tidak wajar. Kalau ada bisnis lainnya, saya tidak kasih opini,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa Bahasyim pernah mengamankan wajib pajak dalam suatu perkara kasus yang melilit perusahaan tersebut, sehingga dia mendapatkan uang imbalan hingga dua bulan gaji.

"Tahun 2009 dia tercapai penerimaannya dalam hal mengamankan wajib pajak, imbalannya ada. Berlaku mulai 2009. Tapi zaman Bahasyim belum berlaku. Biasanya sekian bulan (satu atau dua bulan) dari gaji. Seingat saya beliau berhasil mengumpulkan 112 persen. Dirupiahkan lebih kurang Rp500 miliar,” tutupnya.

Dalam surat dakwaan, Bahasyim disebut memiliki harta kekayaan berupa uang yang ditransfer ke anak dan istrinya sebesar Rp932 miliar. Akibat perbuatan pemindahbukuan rekening tersebut Bahasyim dituntut melanggar pasal 3 huruf c Undang-Undang No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com