JAKARTA, KOMPAS.com — Editing chelsea senada@Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.
Lalu, apa yang membuat hakim memvonis enteng Gayus, berbeda dengan jaksa yang tidak melihat ada hal-hal yang meringankan?
Albertina Ho, ketua majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segala segi, baik kepentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. Pihaknya, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa. "Tapi juga peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana," ucap Albertina.
Dikatakan Albertina, Gayus tidak bertanggung jawab sendirian terkait kelalaiannya saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut hakim, atasan Gayus secara berjenjang seharusnya mengoreksi usul Gayus untuk menerima keberatan pajak PT SAT.
Begitu pula perihal rekayasa kasus penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut hakim, kasus itu menjadi tanggung jawab bersama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan Muhtadi Asnun.
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata Albertina, hakim tidak dapat menghukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.
Hal-hal yang meringankan lain, majelis menilai Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, Gayus belum pernah dihukum, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan perhatian dan kasih sayang. "Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari," ucap Albertina.
Adapun hal yang memberatkan Gayus, menurut hakim, perbuatan Gayus bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. "Perbuatan terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak yang sangat diperlukan untuk pembangunan nasional," tambah dia.
Kamis, Januari 20, 2011
Ini Alasan Hakim Memvonis Enteng Gayus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
www.senadafm.com
Live Streaming : www.senadafm.com
Contact Me :
Call us:
Radio SENADA 105.2 FMJl. Kembang No. 47
Tel. 0768-325595 (studio)
Fax. 0768-22169
Tembilahahan - INHIL-RIAU
email : senadafm@yahoo.com
Counter
KBR 68 H
http://kbr68h.com/berita?format=feed&type=atom
Pengunjung Online
http://www.senadafm.com
Hasil Akhir Pemilu 2009
Blog Archive
-
▼
2011
(21)
-
▼
Januari
(21)
- Pelatih Korsel: Hari ini, Ji-Sung Pensiun!
- Ini Monumen Paul 'si Gurita' Memeluk Bola
- SNMPTN Jalur Undangan Prioritaskan Sekolah Negeri
- John Jerome Miliki Tiga Buah Paspor AS
- Bermodal Rp 50 Ribu, Mahasiswa Makassar Ciptakan U...
- Once : Hubungan Saya dengan Dhani Baik-Baik Saja
- Tertipu Suami Berkelamin Wanita
- Inter Keempat Setelah Menang Lima Kali Bersama Leo...
- Bendera Palestina Berkibar di Amerika
- Ditanya Keterlibatan CIA, Dubes AS: Gayus itu Pers...
- Danang Terpilih Sebagai Ketua Ombudsman RI
- Ini Alasan Hakim Memvonis Enteng Gayus
- Film Indonesia 2011, Semakin Banyak Pilihan
- Film Indonesia 2011, Semakin Banyak Pilihan
- Wah, Kejutan! Luna Maya Sambangi 'Dahsyat'
- OPERA VAN JAVA Terimbas Kasus Andre Taulani
- Rumah Pengaduan Kebohongan Publik Akan Didirikan
- Satgas Tak Akan Mundur Terkait Tudingan Gayus
- Tokoh Lintas Agama Desak Pemerintah Akhiri Penging...
- Riedl Umumkan Pemain Timnas Pra Olimpiade
- RIM Setuju Saring Konten Porno dengan Syarat
-
▼
Januari
(21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar