Jumat, November 28, 2008

Desk Pemilu, Perlu atau Tidak?

Jakarta - Karena kinerjanya buruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diragukan kemampuannya dalam menyelenggarakan Pemilu 2009. Pemerintah mengantisipasinya dengan membentuk desk pemilu. Haruskah?

kehadiran desk tersebut bisa dipahami. Pertama, pilkada memang masuk domain pemerintahan daerah yang berada di bawah koordinasi Depdagri. kedua, KPU daerah sendiri membutuhkan ’kepemimpinan’ tingkat nasional, mengingat dalam penyelenggaraan pilkada, hubungan KPU daerah dengan KPU pusat, diputus.

Kini, menjelang Pemilu 2009 Depdagri membentuk desk pemilu, sesuatu yang tidak terjadi pada Pemilu 2004. Padahal Pasal 22E UUD 1945 menegaskan, KPU adalah penyelenggara pemilu yang dijamin kemandirianya. Jika pembentukan desk pilkada saat itu masih dianggap sebagai domainnya Depdagri, kini UU No. 22/2007 dan UU No. 10/2008 jelas-jelas tidak memasukkan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.

Meskipun begitu, jika mengikuti proses Pemilu 2009 yang direncanakan, dipersiapkan, digerakkan dan dikendalikan oleh KPU, banyak pihak was-was: jangan-jangan KPU tidak mampu menyelenggarakan Pemilu 2009. Melanjutkan pernyataan Ketua DPR Agung Laksono, jika ”mendata DCT tidak akurat,” bagaimana dengan menghitung suara nanti? Padahal pemenang pemilu ditentukan oleh hasil penghitungan suara.

Mendagri memang tidak pernah meragukan KPU. Namun pernyataannya bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab atas kesuksesan pemilu, sudah cukup menunjukkan bagaimana sikap pemerintah terhadap palaksanaan pemilu. Di sinilah dilemanya: membiarkan KPU menyelenggarakan pemilu, apapun yang terjadi; atau, mengantisipasi kemungkinan buruk dengan desk pemilu.

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com