Senin, Maret 02, 2009

PNS Harus Netral Pada Pemilu

TEMBILAHAN – H Mariyanto SE, anggota DPRD Inhil, mengingatkan agar aparatur pemerintah tidak terlibat dalam politik praktis. "Itu melanggar aturan kedisiplinan PNS. Bila terbukti bisa berakibat fatal sesuai PP nomor 30 tahun 1980," katanya.

Jelang Pemilu 2009, Mariyanto melihat indikasi keterlibatan aparatur pemerintah di Kabupaten Indragiri Hilir terlibat politik praktis. Hal tersebut diketahui dari laporan tim sukses pemenangan Pemilu Legislatif untuk PDI Perjuangan.

“Saya dengar ada indikasi keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilu legislatif tahun ini. Mereka mengusung salah satu Parpol untuk memenangkannya," kata Mariyanto.

Para aparatur pemerintah baik di tingkat kecamatan, lurah dan desa harus bersikap netral tidak mendukung salah satu calon dari salah satu parpol saja bahkan untuk tingkat pejabat dipemerintahan, pungkas Mariyanto.

Berdasarkan ketentuan, kata Mariyanto, PNS harus netral dan tidak boleh bergabung atau melamar menjadi anggota partai politik. PNS juga tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti berkampanye demi kepentingan kandidat partai politik untuk pemilu atau pilkada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang PNS dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara, PNS harus netral. (zai)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com