Kamis, September 11, 2008

Gaji Guru Rp6,9 Juta

Laporan JPNN, Jakarta
TAHUN depan, tenaga pendidik benar-benar menjadi anak emas. Berkat lonjakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2009, kesejahteraan guru semakin meningkat. Misalnya untuk guru PNS golongan II/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun bakal memperoleh gaji minimal Rp2 juta.

‘’Itu untuk menunjukkan komitmen kami terhadap penggunaan anggaran yang besar tersebut,’’ ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (10/9).

Dia menambahkan, untuk gaji guru PNS golongan IV/E besertifikat profesi bisa mencapai Rp6,9 juta. Gaji tersebut, lanjutnya, belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan profesi untuk guru dengan sertifikat. Pemerintah, juga memberikan tunjangan fungsional untuk guru tetap non-PNS yang belum sarjana Rp250 ribu per bulan dan sarjana minimal Rp300 ribu per bulan.

Pendapatan 30 ribu guru daerah terpencil juga akan ditingkatkan. Jika sebelumnya guru daerah terpencil yang besertifikat digaji Rp2,29 juta pada 2008, tahun depan jumlahnya naik menjadi Rp5,1 juta. Sementara guru daerah terpencil yang belum besertifikat yang sebelumnya mendapatkan Rp2,29 juta, bakal ditambah menjadi Rp3,6 juta tahun depan.

Bukan hanya guru, gaji dosen juga meningkat seiring naiknya anggaran pendidikan. Jika sebelumnya dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun mendapat Rp1,8 juta, tahun depan angkanya bertambah menjadi Rp2,26 juta. Untuk guru besar yang berstatus PNS Golongan IV/E besertifikat gajinya naik tajam dari Rp5,1 juta menjadi Rp 13,5 juta.

‘’Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan,’’ kata Mendiknas.

Kenaikan anggaran pendidikan yang menjadi Rp224,4 triliun pada RAPBN 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah. Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nanti akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

‘’Kami gunakan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan non-formal juga kita naikkan, tapi tidak banyak,’’ tegasnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, digunakan pula untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas. Depdiknas menyiapkan anggaran bagi peneliti non-PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). ‘’Anggaran itu tidak digunakan untuk lembaga pendidikan yang tidak dinaungi UU Sisidiknas,’’ tegasnya.

Ke depan, lanjutnya, segera dibuat peraturan pemerintah (PP) tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaraan pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas.(zul/oki/fia)

1 komentar:

Blog Watcher mengatakan...

AWAS!!! NUANSA POLITIK GAJI KE-13





Pemerintah menyediakan anggaran Rp.143,8 triliun untuk gaji pegawai tahun 2009. Termasuk gaji ke-13 yang pencairannya akan dilaksanakan pekan ini. Seluruh Pegawai Negari Sipil, TNI, Polri, pensiunan, tenaga honorer dan 14 pejabat lain termasuk Presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri akan menikmati gaji tersebut.


Namun, ada nuansa berbeda dengan pencairan gaji ke-13 kali ini, yaitu saat mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden. Benarkah ini bermuatan politis???


Bagai udang dibalik batu, begitulah motif pemberian gaji ke-13. Sebagai bentuk upaya mensejahterahkan abdi negara, meringankan beban kebutuhan, selain itu, motif politik begitu kental mewarnai pencairan gaji tersebut. Surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan juni dan paling lambat juli 2009, mendekati masa pilpres. Pernyataan itulah yang mengundang reaksi bahwa ada makna politis di balik pencairan gaji ke-13 tahun ini.


Tidak bisa dielakkan lagi, pencairan gaji ke-13 akan mempengaruhi opini publik. Bisa jadi sebagian masyarakat menelan mentah-mentah kebijakan itu, sehingga mempengaruhi keputusan politiknya saat pilpres 9 juli nanti. 3,7 juta Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, belum lagi ditambah jumlah keluarga, anak-istri-suami dan lainnya kalau dirasionalkan dalam satu suara, akan menghasilkan keputusan yang signifikan.


Dengan demikian, prosesi pilpres yang bersih dan transparan hanya tinggal impian. Kebijakan politik ini jelas hanya menguntungkan calon incumbent.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com