JAKARTA (RP) - Mutasi yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri) Drs H Wan Abubakar MS MSi terhadap pejabat Eselon II dan III, bahkan rencana untuk mutasi pejabat Eselon IV, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa waktu lalu sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Namun bila mutasi tersebut melanggar dua catatan yang diberikan Mendagri dan aturan yang ada, bisa dibatalkan.
‘’Dalam surat permohonan mutasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur Riau kepada Mendagri, memang secara tegas disebutkan bahwa mutasi tidak hanya pada jajaran eselon II dan III, tapi juga IV. Untuk itu, Mendagri memang sudah memberikan persetujuan dengan beberapa catatan,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang kepada Riau Pos di Jakarta, Kamis (4/9).
Catatan yang dimaksud, terang Saut, mutasi tidak boleh merugikan PNS terkait dan mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di daerah. ‘’Dua hal itu jadi catatan Mendagri dalam memberikan izin. Dua hal itu jangan sampai dilanggar,’’ pesan Saut lagi.
Saut memastikan, Mendagri akan melakukan evaluasi atas mutasi yang telah dilakukan Gubri terhadap pejabat Eselon II dan III. ‘’Baru kemarin (Rabu, 3/9, red) sore kita terima surat dari Gubernur Riau soal mutasi yang telah dia lakukan. Tentu kita baca dulu laporan itu, seperti apa. Nanti akan ada evaluasi dari Depdagri,’’ ucapnya.
Ditanya soal rencana beberapa pejabat di Riau yang di-nonjob-kan Wan untuk mengadu ke Mendagri, Saut mengatakan silakan saja. ‘’Tapi sampai hari ini kita belum terima pengaduan itu. Kita juga nggak bisa menyimpulkan bahwa mereka yang di-nonjob-kan itu masuk kategori dirugikan, karena kan kita belum tahu masalahnya seperti apa. Bisa saja mereka di-nonjob-kan karena misalnya tersandung masalah hukum atau mau pensiun dan lain-lain,’’ tegas Saut.
Tapi kalau terbukti bahwa mutasi di lingkungan Pemprov Riau melanggar dua catatan yang disampaikan Mendagri, apa mutasi itu bisa dibatalkan? ‘’Jangankan itu. Hal yang lebih besar dari itu bisa batal kalau memang bertentangan dengan aturan yang ada,’’ jawabnya,’’ tegas.
Saut mengakui, bahwa sesuai dengan PP 49/2008, Wan sebagai Gubernur pengganti sebenarnya tidak boleh melakukan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri. Saut juga sempat meminta agar kasus mutasi di Riau yang dituding banyak pihak sebagai bentuk balas dendam, tidak dipersoalkan lagi.(eyd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar