Minggu, September 21, 2008

Nyoblos di PILKADA INHIL bisa dengan menunjukkan KTP atau Tanda Pengenal Lainnya

Hari ini telah diputuskan kesepakatan bersama dari empat calon kandidat Bupati & Wakil Bupati Indragiri Hilir bahwa Bagi Masyarakat yang tidak mendapatkan kartu pemilih dapat datang ke TPS masing-masing dengan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar dan mengisi Formulir yang ada pada TPS masing-masing.

Ini merupakan langkah KPUD INHIL yang paling spektakuler, karena dengan demikian banyak masyarakat yang sadar akan hak pilihnya bisa ikut menentukan Arah Kabupaten Indragiri Hilir dengan memilih Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan hati nurani.

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com