Rabu, Desember 24, 2008

Galakkan Razia, Postel Kebanjiran Pemohon Izin ISR

Jakarta - Ditjen Postel belakangan tengah menggiatkan penegakan hukum atas penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggara penyiaran. Hal ini rupanya cukup ampuh untuk membuat ketar-ketir pelanggar.

Pasalnya, sejak mulai digalakkan penertiban pada 1 September 2008, Ditjen Postel hampir setiap hari menerima puluhan permohonan dari para penyelenggara siaran televisi dengan tujuan untuk dapat diproses perizinannya.

Ditjen Postel melalui Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang bertindak melakukan penertiban, masih tetap mengedepankan aspek sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif. "Baru setelah itu, kegiatan penertiban yang sesungguhnya mulai berlangsung.

Program penertiban ini sendiri dilatarbelakangi karena makin tidak teraturnya penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio. Pelanggar sebagian besar tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi.

Postel sendiri, dikatakan Gatot, tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan penertiban ini. Sebab, sejauh ini sebagian hasilnya sudah mengarah pada penataan kembali penggunaan frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( ash / fyk )

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com