Rabu, Desember 24, 2008

MK: Caleg Terpilih Pengumpul Suara Terbanyak

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Sutjipto, atas Undang-undang Pemilihan Umum. Meski sidang atas UU Pemilu dengan pendapat berbeda (dissenting opinion), dari salah seorang anggota majelis hakim, MK telah berketetapan bahwa Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, UU Pemilu tidak konstitusional.

Baru-baru ini, calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Sutjipto, yang menggugat UU Pemilu menyatakan puas atas putusan tersebut. Komisi Pemilihan Umum pun menyambut baik putusan itu. Bahkan, KPU akan segera membuatkan peraturannya yang sesuai dengan keputusan MK.

Dalam Pasal 214 UU pemilu disebutkan, calon anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau BPP. Sisa suara akan dibagikan pada calon dengan nomor urut kecil. Setelah putusan ini, hanya calon dengan suara terbanyak yang akan maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg terpilih.(ANS/Rahmat Supana)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com