Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Sutjipto, atas Undang-undang Pemilihan Umum. Meski sidang atas UU Pemilu dengan pendapat berbeda (dissenting opinion), dari salah seorang anggota majelis hakim, MK telah berketetapan bahwa Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, UU Pemilu tidak konstitusional.
Baru-baru ini, calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Sutjipto, yang menggugat UU Pemilu menyatakan puas atas putusan tersebut. Komisi Pemilihan Umum pun menyambut baik putusan itu. Bahkan, KPU akan segera membuatkan peraturannya yang sesuai dengan keputusan MK.
Dalam Pasal 214 UU pemilu disebutkan, calon anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau BPP. Sisa suara akan dibagikan pada calon dengan nomor urut kecil. Setelah putusan ini, hanya calon dengan suara terbanyak yang akan maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg terpilih.(ANS/Rahmat Supana)
Rabu, Desember 24, 2008
MK: Caleg Terpilih Pengumpul Suara Terbanyak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
www.senadafm.com
Live Streaming : www.senadafm.com
Contact Me :
Call us:
Radio SENADA 105.2 FMJl. Kembang No. 47
Tel. 0768-325595 (studio)
Fax. 0768-22169
Tembilahahan - INHIL-RIAU
email : senadafm@yahoo.com
Counter
KBR 68 H
http://kbr68h.com/berita?format=feed&type=atom
Pengunjung Online
http://www.senadafm.com
Hasil Akhir Pemilu 2009
Blog Archive
-
▼
2008
(149)
-
▼
Desember
(45)
- Dua Sukhoi TNI-AU Tiba di Indonesia
- IHSG Tutup Tahun Menguat
- Harapan SBY untuk Pemilu 2009
- Dramatis, Vietnam Juara
- Pesta Juara Vietnam Makan Korban Jiwa
- C.Ronaldo Nyaris Berkelahi
- Konser Boyz II Men, Project Pop Dibayar 7X Lipat
- Boyz II Men Berburu Wangi Perempuan Indonesia
- Mengurus Pajak Mudah dan Cepat Kata Siapa
- Akan Dilaporkan ke BK Anggota DPR RI Pembolos
- Ratusan Massa Bersiap Demo Kapolda
- Demo di Mapolda, Kapolda Dituntut Mundur
- Pemilk Saham BPR Gemilang Belum Lunasi Penyertaan ...
- Dispenda Inhil Yakin Capai Target
- Stroberi, Buah Nikmat Berkhasiat Nyata
- 27 Pemain Timnas Diumumkan
- Inggris Vs Spanyol Dipastikan di Sevilla
- Mundurnya Ina Pemicu Bubarnya Dewi Dewi
- MK: Caleg Terpilih Pengumpul Suara Terbanyak
- Harga Beras Mulai Naik
- Galakkan Razia, Postel Kebanjiran Pemohon Izin ISR
- Produsen Gas Bentuk Wadah
- BEM Se-Riau Tolak UU BHP
- Taufik Menyerah di Tangan Sony
- Jelang Valuev vs Holyfield
- DPRD Inhil Hearing Aparat
- Panwaslu Ujung Tombak untuk Pemilu Bersih
- Permasalahan Nelayan Akan Diselesaikan
- Langgar Kontrak, Cinta Laura Sanggup Bayar Rp 1,2 M
- Wabup Inhil Kunjungi Lokasi Bentrok
- Pasca Bentrok Situasi Mulai Kondusif
- Bentrok Warga, Dua Orang Tewas
- Data Komputer Selamat, Sekwan Inhil Bersyukur
- Dari Bali, Konferensi TI Internasional Menuju Maroko
- Diskes Inhil Harus Banyak Belajar
- Gubri dan Muspida Rapat Tertutup Bahas Narkoba
- Del Piero Bidik 300 Gol
- MK Tolak Rekapitulasi Suara KPUD Jatim
- Lifting Tak Transparan, Wagub Protes
- Polisi Periksa Sekwan DPRD Inhil
- Nilai Ekspor RI Turun Tajam
- Hari Ini Premium Turun, Solar dan Pertamax Tetap
- Tekuk Chelsea, Arsenal Ulangi Sejarah di Stamford ...
- Pemprov Optimis APBD 2009 Disahkan Sebelum Januari
- Cegah Penyeludupan, BKP-Polri Teken MoU
-
▼
Desember
(45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar