Jumat, Desember 19, 2008

Permasalahan Nelayan Akan Diselesaikan

TEMBILAHAN – Penyelesaian permasalahan nelayan di pesisir wilayah Indragiri Hilir, ditargetkan akan selesai dalam dua bulan terhitung sejak hari ini. Keputusan itu didapat dalam hearing komisi gabungan (A dan B) DPRD Inhil dengan Polres Inhil, Satpol PP, Bagian Hukum Setdakab Inhil dan Dinas Perikanan dan Kelautan Inhil.

Dinas Perikanan dan Kelautan Inhil akan melakukan sosialisasi kepada para nelayan mengenai perizinan serta alat tangkap yang diizinkan. Selain itu, juga menentukan zona wilayah tangkap untuk para nelayan. Sekitar 106
pemilik kapal di Kec.Tanahmerah, kini tidak melaut lagi,Mereka terbentur dengan masalah hukum. serta
latar belakang permasalahan bentrok antarwarga di desa Sungaibela dan Sunagaibuluh di Kecamatan Kuindra.

Dalam hearing yang berlangsung alot itu, Pihak Polres Inhil diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Hotasi Purba SH dan Kasat Pol Air Polres Inhil Iptu Hanafi Tanjung. Menurut mereka, terkait dengan penangkapan yang dilakukan kepada KM Delvin yang menggunakan trawl atau jaring pukat harimau beberapa waktu lalu, sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Jadi para nelayan akan tahu di wilayah mana yang boleh menggunakan alat tangkap sondong, alat tangkap lantera dasar atau trawl pukat harimau. Khusus untuk trawl akan dilihat jenis alat tangkapnya. Apakah merusak biota laut atau tidak. Kalau melanggar ketentuan, izin tidak akan dikeluarkan,” ujar Yarlis.(zai)


Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com