Selasa, Desember 02, 2008

MK Tolak Rekapitulasi Suara KPUD Jatim

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Jawa Timur. MK memerintahkan KPUD Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam waktu 30 hari, serta penghitungan ulang di Pamekasan dalam waktu 60 hari.

Usai putusan dibacakan, langsung disambut meriah dan sukacita dari pihak Khofifah-Mudjiono (Kaji). Tepuk tangan pun menggema di seisi ruang sidang.

Sementara itu, pihak Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang diwakili Saifullah menyatakan kekecewaan atas putusan MK. "Ini diluar dugaan, tapi kita terima dan ini adalah keputusan MK," ujar Saifullah.
Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD dan beranggotakan Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar, dan Akil Mochtar.

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com