Selasa, Desember 30, 2008

Mengurus Pajak Mudah dan Cepat Kata Siapa

Jakarta - Sungguh miris. Di saat iklan yang membujuk masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak lengkap dengan 'Sunset Policy'-nya dan bahkan iklan di website www.pajak.go.id yang menyatakan cukup bawa KTP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jadi dalam satu jam saja. Tetapi, kenyataan yang saya temukan tanggal 30 Desember kemarin berbeda jauh.

Saya yang sudah mempunyai NPWP. Tetapi, berniat untuk mengubah alamat (karena saya telah berpindah tempat tinggal dari Jakarta Pusat ke Cikupa). Lalu, saya coba menghubungi KPP Tigaraksa. Dari sana diinformasikan kalau saya harus melapor terlebih dahulu ke KPP asal yaitu KPP Sawah Besar 2 untuk mendapat surat keterangan pindah alamat wajib pajak, dan diinformasikan surat itu tidak membutuhkan waktu lama.

Berdasarkan informasi tersebut hari ini Selasa, 30 Desember 2008 saya mendatangi KPP Sawah Besar 2 dan menemukan bahwa sangat sulit untuk mendapatkan surat tersebut. Tidak adanya informasi yang jelas tentang di mana mengurusnya hingga akhirnya saya mendapat informasi dari orang lain yang mengantri untuk ke lantai 3 mencari AR pajak. Barulah saya dibantu mengurus surat tersebut.

Tapi, lagi-lagi saya dikecewakan. Dengan alasan jaringan offline atau sibuk Surat Keterangan Pindah Alamat yang saya butuhkan baru bisa diberikan bulan Januari nanti. Saya diminta untuk konfirmasi terlebih dahulu pada awal Januari yaitu tanggal 5 Januari 2009.

Selembar surat keterangan saja butuh waktu berhari-hari. Mungkin lebih baik saya mengurus NPWP baru saja sekalian di Pengurusan Pajak Keliling. Alhasil saya harus membuang waktu saya untuk cuti kerja kembali setelah hari ini
cuti. Maka nanti harus cuti lagi untuk mengurus NPWP yang katanya hanya butuh waktu satu jam itu.

Saya mohon tanggapan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Mengurus pajak mudah dan cepat? Ah, kata siapa. Terima kasih.

Alvian
Citra Raya blok U02A / 2 Tangerang
alvian@yahoo.com
08569800368

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com