Rabu, Februari 04, 2009

43 Ribu Guru Honor Depag Diangkat

JAKARTA (RP) - Sebanyak 43.122 guru honorer di lingkungan Departemen Agama (Depag) dinyatakan telah memenuhi syarat untuk masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, mereka berhak memperoleh nomor registrasi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS berdasarkan PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

‘’Jumlah guru honorer di lingkungan Depag berdasarkan data tahun 2008 sebanyak 501.831 orang. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Namun dari jumlah tersebut baru 43.122 yang lulus syarat masuk database BKN,’’ kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika memberikan keterangan di depan Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut Menag, 43.122 guru tersebut merupakan formasi tahun anggaran 2005 sebanyak 3.667 orang, formasi tahun anggaran 2006 sebanyak 14.992 orang, formasi tahun anggaran 2007 sebanyak 24.425 orang dan tahun 2008 sebanyak 38 orang. ‘’Sampai 28 Januari 2009, sebanyak 9.890 guru honorer telah menerima penetapan NIP dari BKN dan sisanya sedang dalam proses penetapan NIP dan akan diselesaikan pada akhir 2009,’’ ungkapnya.

Di luar guru honorer yang sudah masuk dalam database BKN dan memperoleh nomor registrasi BKN, terdapat sejumlah guru honorer yang mendesak pemerintah untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Terutama mereka yang pernah berstatus guru kontrak, yakni sebanyak 22.435 orang. Mereka belum terekomendasi dalam PP 48 tahun 2005 terkait batas minimal masa kerja sebagai guru kontrak yang dibayar APBN. Demikian juga desakan untuk menjadi CPNS disampaikan oleh guru yang pernah memperoleh honor di Depag dalam bentuk Bantuan Khusus Guru dari tahun 2002 sempai tahun 2006. ‘’Padahal hingga saat ini kami (Depag) bersama Menpan sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan guru honorer menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama,’’ ungkap Maftuh.

Sementara itu, Menpan Taufik Effendi mengatakan, pihaknya mengajak bersama-sama untuk membenahi PP 48 dan PP 43 tersebut, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer. ‘’Kami masih membahas masalah ini, namun perlu kehati-hatian, jangan sempai keluarnya PP nanti akan menjadi masalah dikemudian hari,’’ katanya.

Menurutnya, ketika menyiapkan PP guru agama, ujung kebijakannya adalah Menag, sedangkan PP untuk yang lain-lain (negeri maupun swasta) adalah Mendiknas. ‘’Tapi yang penting kita tidak hanya bicara saja, mari bersama-sama kita selesaikan secepatnya masalah guru honer, guru bantu, baik di pemerintah maupun swasta,’’ tegas Meneg PAN.(zul/nw/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com