Minggu, Februari 08, 2009

Kadar Karbon 47 Persen, KLH Ultimatum PT ISK

TEMBILAHAN (RP) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Indragiri Hilir (Inhil), memberikan peringatan keras pada PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang beroperasi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Asap pembakaran yang dihasilkan perusahaan tersebut memiliki kadar karbon 47 persen.

Instansi di atas, Kamis (5/2) langsung menyurati perusahaan di atas agar membenahi masalah Amdalnya. Jika dalam hitungan waktu yang diberikan tidak juga melakukan penurunan karbon hasil pembakaran, KLH secara tegas menyatakan menyeret perusahaan ini pada aturan hukum yang berlaku.


Kadar Karbon 47 Persen, KLH Ultimatum PT ISK
Jumat, 06 Pebruari 2009
TEMBILAHAN (RP) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Indragiri Hilir (Inhil), memberikan peringatan keras pada PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang beroperasi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Asap pembakaran yang dihasilkan perusahaan tersebut memiliki kadar karbon 47 persen.

Instansi di atas, Kamis (5/2) langsung menyurati perusahaan di atas agar membenahi masalah Amdalnya. Jika dalam hitungan waktu yang diberikan tidak juga melakukan penurunan karbon hasil pembakaran, KLH secara tegas menyatakan menyeret perusahaan ini pada aturan hukum yang berlaku.

Ditegaskan, Kepala KLH Inhil, Ir H Tengku Edi MP, keluhan warga sekitar akan pekatnya asap yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut selama ini terkesan diabaikan. Bahkan, menurut dia terkesan perusahaan tersebut memandang enteng aturan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Padahal persoalan lingkungan saat ini sedang menjadi perhatian seluruh dunia terkait dengan pemanasan global.

Kadar karbon yang demikian tinggi, menurut dia sangat merusak lingkungan serta membuat warga sangat terganggu. Karena itu pula, KLH Inhil sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Ini berkaitan dengan persoalan pengelolaan lingkungan.

‘’Khusus masalah lingkungan, saya tegaskan saya akan pertaruhkan jabatan sebagai KLH dalam mengawal aturan hukum. Sepanjang seluruh pihak melanggar aturan hukum tentang lingkungan hidup, jangan pernah anggap enteng. Jika sebelumnya KLH sudah pernah menyeret perusahaan dan perorangan ke meja hijau. Itu akan kita lakukan lagi jika memang satu perusahaan atau perorangan melanggar UU No 23 Tahun 2007 tentang Lingkungan Hidup,’’ tegas Tengku Edi, Rabu (5/2).

Manager Public Affair PT ISK, Ir Nasrun mengatakan, pihaknya telah memasang wet scrubber (alat penangkap debu) dan sedang melakukan uji coba dan berjanji secepatnya membenahi masalah debu asap tersebut dengan cara mencari formula paling tepat antara penggunaan bahan bakar yang paling efisien.(yon)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com