Sidang Penyalahgunaan Minyak Tanah Bersubsidi
TEMBILAHAN - M Arsyad dan Budi Hariyanto, penasehat hukum terdakwa Makmur dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah bersubsidi, menolak eksepsi yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Tindakan itu dinilai untuk mempercepat proses hukum.
Pada persidangan perdana dengan majelis hakim yang diketuai H Eka Budhiprijanta serta dua hakim anggota Surtiono dan Darmaputra Simbolon, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU Suharno mengatakan, adalah Amrizal, nahkoda kapal tanpa nama pada tanggal 19 November 2008 lalu bersama anak buah kapal (ABK) bernama Rendi telah melakukan bongkar muat BBM minyak tanah sebanyak 60 drum di pangkalan Radika wilayah perairan Kuala Enok, sebanyak 20 drum bongkar muatan dilakukan di gudang Epi dan 40 drum di desa Pancur. Saat kegiatan bongkar muat BBM tersebut didatangi petugas polisi air kemudian petugas melihat dokumen serta manipest ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Usai pembacaan dakwaan atas tuduhan telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah bersubsidi, terdakwa Makmur yang didampingi 2 orang kuasa hukum dari kantor pengacara M.Arsyad & Budi Hariyanto Associates Tembilahan berkonsultasi untuk menentukan sikap setelah ditawarkan majelis hakim persidangan agar melakukan eksepsi.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, atas tawaran eksepsi dari majelis hakim melalui pengacara terdakwa, Makmur tidak melakukan tindakan eksepsi.
Atas keputusan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut, majelis hakim setelah melalui pertimbangan bersama antara JPU dan kuasa hukum, menentukan untuk melakukan persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada selasa 17 Februari nanti.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa ketika dijumpai wartawan mengatakan eksepsi yang ditawarkan majelis hakim ditolak karena agar proses hukum yang berjalan dipersidangan terhadap kliennya cepat terlaksana, serta penolakan eksepsi ini juga atas pertimbangan dari kliennya untuk memasuki agenda selanjutnya dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan nanti.
“Dengan berbagai pertimbangan untuk mempercepat proses hukum dipersidangan terhadap klien kami maka dilakukan penolakan eksepsi untuk memasuki agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi” imbuh Arsyad.
Pihak kuasa hukum tidak melakukan eksepsi bukan berarti seluruh dakwaan yang dibacakan JPU diterima semuanya. Dalam hal ini kita akan lihat nanti keterangan saksi yang diajukan oleh pihak JPU dan kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di pledoi.
“Dengan menolak eksepsi yang ditawarkan dari majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Tembilahan bukan berarti kami menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun kita akan lihat proses selanjutnya dan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di pledoi nanti” ujar Budi.(zai)
Sabtu, Februari 14, 2009
Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
www.senadafm.com
Live Streaming : www.senadafm.com
Contact Me :
Call us:
Radio SENADA 105.2 FMJl. Kembang No. 47
Tel. 0768-325595 (studio)
Fax. 0768-22169
Tembilahahan - INHIL-RIAU
email : senadafm@yahoo.com
Counter
KBR 68 H
http://kbr68h.com/berita?format=feed&type=atom
Pengunjung Online
http://www.senadafm.com
Hasil Akhir Pemilu 2009
Blog Archive
-
▼
2009
(223)
-
▼
Februari
(47)
- Fajar Mengaku Belajar ke Osama Bin Ladin
- Jiwasraya Belum Respon Klaim Anggota Dewan
- Proyek Tanggul Harus Optimal
- Lima Warga Positif DBD, Tujuh Suspect
- Bank Riau Tembilahan Kucurkan Kredit Rp418,8 M
- Informasi Lokal Sangat Telat di Tembilahan
- Dua Warga Duel dengan Harimau
- BARU-BARU ini, muncul sebuah foto udara yang membu...
- PT Sambu Bohong, DPRD Geram
- Jalan ke Gedung Dewan Rusak Berat
- Tembilahan Perlu Penambahan Traffic Light
- Astaga! Anak 13 Tahun Sudah Jadi Ayah
- Titik Api di Riau Terbanyak
- Perempuan Berkalung Sorban, Film Gagal
- Poldasu Tangkap Pengumpul Dana Provinsi Tapanuli
- Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
- Puluhan Aktivis HMI Demonstrasi
- KPUD Inhil Sosialisasi Pemilu
- Polisi Tangkap 27 Kubik Kayu Olahan
- PNPM Mandiri Latih Relawan
- Jangan Buka Kebun di Lahan Pertanian
- Polisi Tangkap Siapa yang Terlibat
- DPRD Sumut Rugi Rp300 Juta
- Krisis, Hingga Januari 1.500 Di-PHK di Riau
- Pemkab Komit Bangun Infrastruktur
- Kadar Karbon 47 Persen, KLH Ultimatum PT ISK
- ''Osama bin Laden'' Melamar Kerja di Australia
- Nenek 60 Tahun Lahirkan Kembar
- JK Tamu Pertama Wakil Presiden AS
- Tersangka Demo Maut di Medan Dipenjara
- Presiden: Stop Pemekaran
- Langgar Protap, Kapolda-Kapoltabes Medan Dicopot
- Menteri Besar Perak Diusir
- Wajah Kota Tembilahan Akan Berubah
- Berkategori Kotor, Tembilahan Kejar Adipura
- Program Strategis Membuka Isolasi Daerah
- Gubri Ajukan Proyek APBN 2010
- Pendemo Dibayar Rp20 Ribu
- Survei KPK: Unit Layanan MA Rawan Suap
- Tarif Angkutan Turun Delapan Persen
- 43 Ribu Guru Honor Depag Diangkat
- ”Jangan Biarkan Saya Sendiri Bang..."
- DPR Anggap Serius Kelompok ABS
- Pemkab Serahkan RAPBD 2009
- Hamas Setuju Gencatan Satu Tahun
- KSAD Kumpulkan Jenderal
- Belanja Pesawat Tempur Sukhoi Capai Rp2,85 Triliun
-
▼
Februari
(47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar