Sabtu, Februari 14, 2009

Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Penyalahgunaan Minyak Tanah Bersubsidi
TEMBILAHAN - M Arsyad dan Budi Hariyanto, penasehat hukum terdakwa Makmur dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah bersubsidi, menolak eksepsi yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Tindakan itu dinilai untuk mempercepat proses hukum.

Pada persidangan perdana dengan majelis hakim yang diketuai H Eka Budhiprijanta serta dua hakim anggota Surtiono dan Darmaputra Simbolon, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU Suharno mengatakan, adalah Amrizal, nahkoda kapal tanpa nama pada tanggal 19 November 2008 lalu bersama anak buah kapal (ABK) bernama Rendi telah melakukan bongkar muat BBM minyak tanah sebanyak 60 drum di pangkalan Radika wilayah perairan Kuala Enok, sebanyak 20 drum bongkar muatan dilakukan di gudang Epi dan 40 drum di desa Pancur. Saat kegiatan bongkar muat BBM tersebut didatangi petugas polisi air kemudian petugas melihat dokumen serta manipest ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Usai pembacaan dakwaan atas tuduhan telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah bersubsidi, terdakwa Makmur yang didampingi 2 orang kuasa hukum dari kantor pengacara M.Arsyad & Budi Hariyanto Associates Tembilahan berkonsultasi untuk menentukan sikap setelah ditawarkan majelis hakim persidangan agar melakukan eksepsi.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, atas tawaran eksepsi dari majelis hakim melalui pengacara terdakwa, Makmur tidak melakukan tindakan eksepsi.

Atas keputusan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut, majelis hakim setelah melalui pertimbangan bersama antara JPU dan kuasa hukum, menentukan untuk melakukan persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada selasa 17 Februari nanti.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa ketika dijumpai wartawan mengatakan eksepsi yang ditawarkan majelis hakim ditolak karena agar proses hukum yang berjalan dipersidangan terhadap kliennya cepat terlaksana, serta penolakan eksepsi ini juga atas pertimbangan dari kliennya untuk memasuki agenda selanjutnya dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan nanti.

“Dengan berbagai pertimbangan untuk mempercepat proses hukum dipersidangan terhadap klien kami maka dilakukan penolakan eksepsi untuk memasuki agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi” imbuh Arsyad.

Pihak kuasa hukum tidak melakukan eksepsi bukan berarti seluruh dakwaan yang dibacakan JPU diterima semuanya. Dalam hal ini kita akan lihat nanti keterangan saksi yang diajukan oleh pihak JPU dan kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di pledoi.

“Dengan menolak eksepsi yang ditawarkan dari majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Tembilahan bukan berarti kami menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun kita akan lihat proses selanjutnya dan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di pledoi nanti” ujar Budi.(zai)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com