Kamis, Februari 05, 2009

Survei KPK: Unit Layanan MA Rawan Suap

JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan. Hasil survei integritas sektor publik tahun 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, lembaga peradilan tertinggi tersebut masuk dalam kategori memiliki skor integritas terendah.

Survei tersebut dilakukan pada unit layanan yang bersentuhan langsung serta memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat. Untuk MA, unit layanan di tingkat pusat yang masuk 15 besar dengan skor integritas rendah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PN Jakut dan PN Jakpus. (selengkapnya lihat grafis)

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, survei yang dilakukan memiliki titik poin pada indikasi pengalaman korupsi (corruption experience) dan potensial korupsi (corruption potential). ‘’Jadi skor tersebut menunjukkan masih beredarnya suap dari instansi tersebut,’’ kata Jasin di Gedung KPK, Rabu (4/2).

Jasin menjelaskan, dalam survei yang dilakukan pada rentang Juni-September 2008, melibatkan responden yang menggunakan unit layanan tersebut sebanyak 3.150 orang di tingkat pusat. Sementara di tingkat Pemkot/Pemkab berjumlah 6.240 orang. ‘’Di antaranya, responden ditanya (tentang) ada tidaknya suap di situ (unit layanan, red),’’ terangnya.

Di pengadilan, kata dia, praktek suap terjadi pada penanganan perkara tilang, Narkoba, dan pidana. ‘’Ini berdasarkan corruption experience, jadi pengalaman mereka yang pernah masuk ke unit layanan itu,’’ ujar Jasin.

Namun, praktek suap yang terjadi juga terkait adanya kecenderungan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku koruptif. Itu terlihat dari 54 persen responden yang menganggap wajar pembayaran biaya tambahan untuk pengurusan layanan. ‘’Menariknya, inisiatif pembayaran tambahan di luar biaya resmi merupakan inisitaif bersama mencapai 52 persen,’’ urai Jasin. Sementara inisiatif petugas 28 persen dan inisiatif pengguna layanan 19 persen.

Berbanding terbalik dengan unit layanan di MA, hasil survei juga menyebut 10 unit layanan yang memiliki skor tertinggi. Sepuluh itu di antaranya Pegadaian Barang (Perum Pegadaian), Pengambilan Uang Pensiun (PT Pos Indonesia), Pinjaman Permodalan UKM (Depkop dan UKM), Asuransi Pensiun (PT Taspen), dan Izin/Akreditasi PTS (Depdiknas).

Di tingkat Pemko/Pemkab, menurut survei tersebut, 15 yang memiliki skor integritas terendah adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Bandung, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kota Palangkaraya, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Malang, Kabupaten Kota Baru, Kota Banjarmasin, Kota Tangerang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan DKI Jakarta.

Sementara sepuluh Pemko/Pemkab dengan skor integritas tertinggi adalah Kota Gorontalo, Kabupaten Magelang, Kota Balikpapan, Kabupaten Jembrana, Kota Jogjakarta, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Probolonggo.

Dalam survei dengan skala 1-10 itu, rata-rata skor integritas sektor publik di tingkat pusat adalah 6,84. Sedangkan di 52 kota/kabupaten di 20 provinsi adalah 6,69. ‘’Nilai skor integritas instansi pusat itu lebih tinggi dibanding skor pada tahun 2007 yakni 5,53,’’ ungkap Jasin.

Jasin mengatakan, hasil survei itu menjadi peringatan awal bagi instansi pusat dan Pemko/Pemkab untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan layanan publiknya. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan monitoring.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, MA belum menerima laporan survei KPK tersebut. Intinya, kata Nurhadi, MA saat ini telah melakukan reformasi peradilan.(fal/yun/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com