Senin, Februari 09, 2009

Polisi Tangkap 27 Kubik Kayu Olahan

TEMBILAHAN - Jajaran Satuan Polisi Air Polres Inhil menangkap enam orang anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal bermuatan kayu olahan jenis campuran. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen/izin membawa sekitar 27 kubik kayu olahan di perairan Terusan Kempas, Kecamatan Gaung.

Penangkapan dilakukan pada Jum’at (6/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolres Inhil AKBP Drs Marudut Hutabarata melalui Kasatpol Air AKP Hanafi Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan ketika anggota Satuan Polisi Air Polres Inhil sedangkan melakukan patroli rutin diperairan Terusan Kempas Kecamatan Gaung. “Ketika Patroli anggota kita berpapasan dengan kapal yang sedang digandeng dengan bermuatan kayu. Karena curiga, kapal tersebut di papas anggota lalu meminta nakhoda berhenti dan melakukan pemeriksaan dengan menanyakan dokumen kayu yang sedang dibawa tersebut,” ujar Hanafi.

Polres Inhil telah menetapkan satu orang tersangka bernama Abdullah (38), warga Kualagaung, Kecamatan Gaung, yang diduga pemilik kayu tanpa dokumen tersebut. Tersangka atas nama Abdullah (38), warga Kuala Gaung, Kecamatan Gaung.(zai)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com