Minggu, Februari 08, 2009

Langgar Protap, Kapolda-Kapoltabes Medan Dicopot

JAKARTA (RP) - Hasil penyelidikan internal terhadap prosedur pengamanan polisi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) tuntas.

Polisi setempat dinilai meremehkan jumlah massa dan tak sesuai dengan prosedur tetap (protap) pengamanan Mabes Polri. Karena itu, Kapoltabes Medan Kombes Pol Aton Suhartono resmi dicopot dari jabatannya, Jumat (6/2). Nasib serupa juga bakal dialami Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Nanan Sukarnan.

‘’Akan ada pergantian Kapolda dan Kapoltabes dalam waktu dekat ini. Ini berdasar kesimpulan bahwa aparat bertindak secara tidak profesional di lapangan,’’ ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai rapat dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jumat (6/2).

Menurut Kapolri, tindakan itu bukan berdasar tekanan siapapun. ‘’Ini murni karena kepentingan organisasi terkait profesionalisme dan secara transparan dan akuntabel. Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa dalam rangka pembinaan perlu ada tindakan terhadap pejabat yang ada di daerah,’’ kata Bambang.

Mantan Kabareskrim itu menambahkan, polisi akan terus melakukan tindakan-tindakan tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dari enam tersangka, saat ini telah menjadi 12 tersangka. Polisi akan terus mengusut sampai tuntas siapa yang ada di belakangnya.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, menjelaskan protap yang dilanggar oleh pimpinan kepolisian wilayah adalah peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. ‘’Aksi itu diikuti sekitar dua ribu orang sedangkan polisi yang berjaga hanya 250 polisi,’’ kata Abubakar di Mabes Polri kemarin. Keputusan itu diambil setelah tim Irwasum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani pulang dari Medan.

Menurut mantan Kapolres Bogor itu, para pejabat polisi tersebut terlalu menganggap enteng pemberitahuan aksi di Gedung DPRD Sumatera Utara. ‘’Meskipun dalam surat pemberitahuan demo itu adalah aksi damai, tapi massanya sangat besar,’’ katanya.

Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa dalam pengamanan aksi itu tidak ada yang menjadi penanggung jawab di lapangan.

Mengenai pejabat kepolisian Sumatera Utara lainnya, seperti Kasat Intelkam Poltabes Medan, Kabag Kops Poltabes Medan dan Poltabes Medan Baru, juga akan diperiksa. Namun, mereka akan diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Abubakar menjelaskan, dalam demonstrasi itu, pendemo dibayar. Masing-masing Rp25 ribu. ‘’Itu dari hasil kesaksian dalam pemeriksaan,’’ katanya.

Polisi juga sudah berhasil menangkap tersangka pemukul berinisial JHS. Tersangka JHS, kata Baharuddin, adalah tersangka tunggal untuk kasus pemukulan terhadap Aziz. Penangkapan JHS itu diperoleh atas keterangan saksi-saksi yang membenarkan ada pemukulan terhadap Aziz. Foto dan rekaman kamera juga merupakan petunjuk.

Sementara Kapoltabes Medan menanggap dingin soal pencopotan jabatannya tersebut. ‘’Saya belum menerima adanya pencopotan itu, kalau pun ada itu urusannya atasan,’’ katanya singkat saat dihubungi wartawan via telepon genggam, Jumat (6/2) siang.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Nanan Soekarna saat serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol Djoko Trisno Santoso SH kepada Brigjen Pol Edward Reimond Bakasi di Gedung Kamtibmas, kemarin mengaku bertanggung jawab dengan peristiwa demo maut tersebut. ‘’Peristiwa tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat merupakan tanggung jawab saya sebagai Kapolda,’’ ucap Nanan saat memberikan sambutan dalam pelantikan tersebut. Untuk itu, lanjutnya, dari peristiwa tersebut mari diambil hikmah dan ke depan dapat bekerja sama yang lebih baik, terutama masukan dari bawahan yang menjadi introspeksi diri dalam internal kepolisian.

Nanan menambahkan, terkait teguran langsung ataupun kebijakan yang sering dilakukannya kepada bawahan selama lima bulan menjabat di Kapolda, jangan membuat bawahan tidak dapat bekerja maksimal. Namun itu semua agar mampu secara bersama untuk bekerja. ‘’Teguran langsung jangan malah membuat kerja tak maksimal namun sama-sama saling koreksi,’’ terangnya.

Tersangka Bertambah
Sementara itu, tersangka dalam kasusu ini bertambah menjadi 13 orang dari 25 saksi yang diperiksa. Ini belum termasuk tiga orang pentolan pengunjuk rasa Protap yang kini diperiksa di Poltabes Medan.

Seluruh tersangka diperiksa secara terpisah. Polisi melibatkan personil Polda Sumut dan Poltabes Medan. ‘’Tim kita dari Polda dan Poltabes yang memeriksa. Para pelaku diperiksa di ruang terpisah,’’ kata Kasat Tipidum Polda AKBP Yustan kepada RPG.

Hampir seluruh ruang Reskrim Poltabes Medan disibuki memeriksa para tersangka termasuk orang-orang yang ditangkap terkait tragedi 3 Februari itu. Bahkan GM Candra Panggabean, tersangka pemrakarsa unjuk rasa, bersama Gelmok terlihat digiring ke ruang periksa Reskrim Poltabes. Candra dan Gelmok yang mengenakan celana pendek dan tahanan warna biru dikawal dua petugas selanjutnya digiring ke ruang serse Ranmor Poltabes Medan.

Kemarin siang, Unit Jahtanras Polda kembali menciduk tiga orang lainnya, yakni Ketua SPTI Sumut Sugiono Nasution, Sekretaris SPTI Sumut, Diki dan seorang lagi mahasiswa Universitas SM raja XII, Urat Marpaung. Mereka semua digiring ke ruang pemeriksan Satreskrim. Pemeriksaan yang dilakukan polisi kali ini lebih ketat. Wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruang periksa. ‘’Sabar dulu, kami harus memeriksa dulu satu per satu mereka, nanti kita kasih tahu hasilnya,’’ ujar petugas periksa.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharuddin Djafar mengakui bahwa sudah 13 tersangka kini ditahan di Mapoltabes Medan.(iw/rdl/jpnn/wan/rpg)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com