Selasa, Januari 27, 2009

200 Drum BBM Ilegal Ditangkap Senin

Polisi Tak Transparan, BBM Diamankan di Gudang
TEMBILAHAN - Polres Inhil menangkap dua kapal motor tak bermerk berkapasitas 40 ton berisi 200 drum bahan bakar minyak minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Pihak kepolisian sepertinya tidak transparan terhadap penangkapan itu. BBM di dalam drum telah disadur dan disimpan pada sebuah gudang tua di RT 2B RW 2B Kampungbetuah, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Kota.

Dua kapal motor berisi ratusan drum BBM tersebut ditambat pada Ahad (25/1) malam tadi di seberang Tembilahan. Pantauan wartawan Riau Today bersama wartawan-wartawan lain dari berbagai media, siang tadi, terlihat bahwa barang bukti itu tidak dijaga oleh petugas. Dua kapal motor tersebut hanya dikurung dengan Police Line.

Sejauh ini belum dipastikan alasan penangkapan ratusan drum BBM tersebut. Yang pasti, BBM tersebut diduga ilegal. Makanya, kena tangkap polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian di Polres Inhil belum berhasil dikonfirmasi. Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Hotasi Purba SH yang dikonfirm via SMS hanya menjawab bahwa dirinya sedang berada di Pekanbaru. Sementara Kapolres Inhil AKBP Marudut Hutabarat juga belum bersedia memberikan jawaban.

Senin siang tadi terlihat bahwa solar dan minyak tanah di dalam ratusan drum tersebut dipindahkan ke dalam gudang tua dengan cara menyulingnya dengan menggunakan 2 mesin sedot dan selang. Hingga kini, hanya berbagai dugaan yang berkembang menyikapi penangkapan kapal pengangkut BBM tersebut. Ada yang menduga bahwa BBM tersebut tidak memiliki Delevery Order (DO), ada juga dugaan kelebihan muatan tak sesuai dengan manifest. Dugaan lainnya, BBM tersebut hasil curian. Lebih ekstrim, ada yang menduga polisi ikut "bermain" dalam hal tersebut serta berbagai dugaan lain termasuk pengoplosan BBM.

Sayangnya, pihak kepolisian sepertinya masih tutup mulut untuk memberi keterangan. Sedangkan dua kapten kapal motor tanpa merk yang belum diketahui identitasnya kabarnya berhasil kabur.(zai)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com