Jumat, Januari 16, 2009

Harifin Melenggang Mulus Jadi Ketua MA

JAKARTA (RP) - Harifin A Tumpa akhirnya benar-benar mulus melenggang ke kursi Ketua Mahkamah Agung (MA). Hakim karir yang telah 40 tahun mengabdi itu unggul mutlak atas para pesaingnya dalam pemilihan, Kamis (15/1).

Dalam sidang paripurna khusus di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Harifin sudah dipastikan menang ketika pemilihan baru menyelesaikan tahap penjaringan. Pada tahap itu, dia telah mengantongi 36 suara pemilih yang terdiri atas 43 hakim agung.

Pesaingnya, Djoko Sarwoko, mendapat 3 suara. Lalu, hakim agung lain, Paulus Efendi Lotulung, Hamdan, Artijo Alkostar, dan Abbas Said, masing-masing hanya mendapat satu suara.

Karena keunggulan suara Harifin pada tahap penjaringan calon sudah sesuai tata tertib pemilihan ketua MA (mendapat suara lebih dari 50 persen), tidak diperlukan putaran kedua.

Sebelum terpilih, Harifin menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA. ‘’Kami semua mendukung terpilihnya Pak Harifin. Beliau sosok yang pas menjadi Ketua MA. Masa kerjanya jauh lebih lama di antara calon hakim agung lainnya. Saya pun dari awal akan mendukung siapa saja yang akan terpilih,’’ terang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko.

Menurut Djoko, Harifin sudah 3 kali menjadi kepala Pengadilan Tinggi (PT). Sedangkan Djoko hanya 2 kali. Djoko mengatakan, pemilihan Ketua MA kali ini benar-benar demokratis. Pelaksanannya dilakukan secara terbuka dan transparan. ‘’Anda lihat sendiri, ada enam calon yang dipilih oleh 43 hakim agung. Bukan hanya Pak Harifin saja, tapi juga ada calon lain,’’ kata Djoko.

Soal agenda kerja MA di bawah Harifin, Djoko mengatakan, kebijakan MA sudah dirumuskan sebelum Harifin terpilih. ‘’Kebijakan MA kan sudah ada blueprint-nya. Jadi siapa pun Ketua MA, kebijakan MA jelas. Kami semua dengan Ketua MA yang baru, akan menjalankan blueprint tersebut,’’ tambah Djoko.

Usai terpilih, Harifin memberikan sambutan singkat. Harifin mengatakan, dirinya sempat berpikir akan menolak atau mengundurkan diri jika ada yang memilihnya sebagai Ketua MA. Sebab, jabatan MA sangat berat diemban. Apalagi, saat ini MA sedang banjir sorotan negatif dari sebagian masyarakat.

‘’Saya sempat merenung, andaikata ada yang menunjuk, maka saya akan menolak. Karena belum ditunjuk saja, saya sudah diadili. Saya sudah dihujat orang yang tidak mengenal saya. Saya juga tidak mengenal mereka yang menghujat itu. Mereka tidak mengetahui MA. Tapi pikiran itu saya buang, karena saya mendapat masukan dari rekan saya Andi Syamsu Alam bahwa Nabi Muhammad saja waktu diberikan amanah mendapat tentangan yang hebat,’’ papar Harifin.

Namun, kata Harifin, dirinya tidak mau disebut pengecut dan lari dari tanggungjawab. ‘’Kalau saya sebagai pemegang lokomotif di MA, lalu saya mundur, saya khawatir tidak ada yang memimpin MA. Kalau ini terjadi, apa jadinya MA. Saya terima kepercayaan ini sebagai bentuk kecintaan saya...(Harifin terdiam sejenak dengan kepala tertunduk menahan haru, Harifin terisak) kepada MA,’’ lanjut alumnus post graduate Universitas Leiden 1989 ini dengan terbata.

Soal prioritas kerja usai terpilih, Harifin mengatakan akan meneruskan komitmen memberantas korupsi. ‘’MA akan memprioritaskan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Ada yang bilang, MA banyak membebaskan perkara korupsi. Itu tidak benar,’’ kata pria penggemar golf ini.

Ini, kata dia, bisa dibuktikan dengan putusan-putusan perkara korupsi yang ditangani MA. Data MA sepanjang 2008 menyebutkan, pengadilan telah memutus 1.195 perkara pidana khusus. Di antaranya 586 adalah perkara korupsi. Dari 586 perkara korupsi itu, 64 perkara diputus bebas. Namun, mayoritas vonis bebas tersebut terjadi di tingkat PN dan PT. Sedang tingkat kasasi, MA hanya memutus vonis bebas 1 kali, yakni kasus yang melibatkan anggota DPRD di Sumbar.

‘’Jadi, hanya satu perkara korupsi yang divonis bebas oleh MA. Tidak banyak hanya satu perkara. Ini menunjukkan para hakim agung mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas korupsi,’’ kata pria yang menamatkan sarjana hukumnya dari Universitas Hasanudin Makassar ini.

Pemilihan Wakil Ketua Alot
Berbeda dengan pemilihan Ketua MA, pemilihan dua Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial berlangsung lebih alot. Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial misalnya, diwarnai aksi mundur dua calon. Aksi mundur ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pemilihan pimpinan MA.

‘’Ini menunjukkan pemilihan pimpinan MA berlangsung demokratis dan transparan,’’ terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi. Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial adalah Abdul Kadir Mappong. Terpilihnya Mappong setelah dua kandidat lain, Paulus Effendi Lotulung dan Djoko Sarwoko mundur dari pemilihan tahap kedua.

Dalam pemilihan putaran pertama, Paulus Lotulung mendapat 20 suara, Djoko Sarwoko 6 suara, dan Mappong meraih 14 suara. ‘’Namun, Djoko tidak bersedia. Paulus tidak bersedia. Abdul Kadir bersedia,’’ kata Sekretaris MA, Rum Nessa.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan f, maka calon pada putaran kedua ini hanya satu yaitu Abdul Kadir Mappong. Maka, pemilihan putaran kedua yang tinggal formalitas itu akhirnya digelar. Saat dihitung, suara sah yang mendukung Mappong sebanyak 23, sisanya 20 suara dinyatakan tidak sah.

Sementara, Ahmad Kamil terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial melalui satu putaran. Seluruh hakim agung yang berjumlah 43 orang memberikan suaranya. Kamil menempati posisi yang sebelumnya dijabat Harifin A Tumpa. Kamil yang sebelumnya menjabat Ketua Muda Pembinaan MA mendapat 25 suara, Djoko Sarwoko 16 suara, Artidjo Alkostar 1 suara dan Andi Syamsu Alam 1 suara.(yun/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com