Selasa, Januari 27, 2009

Jaksa Agung Warning Kajati Jambi

JAMBI (RP)-Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji, mengeluarkan warning keras terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Daniel Tombe. Warning ini terkait penanganan beberapa kasus korupsi yang mandek di Provinsi Jambi.

‘’Saya minta pada Jaksa Tinggi, semua kasus korupsi ditindaklanjuti, jangan sampai ada tunggakan. Jangan yang kecil-kecil (kasus, red), tapi yang big fish,’’ tegas Hendarman sambil menunjuk ke arah Kajati Daniel Tombe, Rabu (21/1).

Mengenai pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Muarojambi, Muchtar Muis (MM), Jaksa Agung tetap satu kata dengan Kejati Jambi, pihaknya tetap menunggu izin pemeriksaan dari Presiden. Meskipun ada UU yang memperbolehkan dilakukannya pemeriksaan tanpa ada surat izin tersebut.

‘’Pernah kita ajukan (persidangan, red), dalam praktik peradilan, oleh Pengadilan Negeri (PN) dibebaskan karena tidak ada izin. Walaupun sudah kita nyatakan sudah melampaui batas, putusan hakimnya itu ditolak. Karena ada praktik peradilan seperti itu, kita tetap menunggu izin,’’ tegasnya. Namun demikian, kata Hendarman, surat izin tersebut yang jelas sudah dikirim ke Presiden. ‘’Sejauh itu turun tetap kita periksa,’’ tegasnya. MM sendiri merupakan tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTD Sungaibahar. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 April 2007 bersama Bupati Muarojambi waktu itu As’ad Syam. Hingga kini, MM tidak pernah diperiksa penyidik lantaran belum adanya izin dari Presiden.

Menariknya, saat wartawan mempertanyakan mengenai dialihkannya status penahanan terhadap Robert Simaruli, Direktur PT TLS, tersangka kasus kredit macet senilai Rp96 miliar (M), dari tahanan rutan ke tahanan luar, Hendarman sempat terkejut. Bahkan, ketika dijelaskan lagi bahwa pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan yang diambil oleh Kejagung, Hendarman langsung bertanya pada Kajati Jambi Daniel Tombe. ‘’Kalau dilimpahkan ke Kejagung, kok Saya tidak tahu, ada apa ini,’’ ujarnya.

Jaksa Agung juga sempat mendengarkan penjelasan dari Kajati Jambi di sela-sela jumpa pers tersebut. Menurut Kajati, kasus ini sudah pernah diekspos di Jampidsus Kejagung, memang ada perubahan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan luar. Hendarman juga sempat kembali menanyakan kenapa hal tersebut dilakukan, menurut Kajati, kasus yang ditangani pada masa Kajati Sutiono tersebut, masih ada bukti yang kurang. ‘’Kalau begitu, akan Saya cek dulu kenapa bisa dibebaskan,’’ janjinya.

Sementara itu, sejauh ini belum didapat keterangan resmi dari Kejati Jambi terkait masalah ini. Kasi Penkum dan Humas Kejati Andi Ashari saat dihubungi, kemarin malam, ponselnya tidak aktif. Begitu pula dengan Aspidsus Andi Herman.

Sedangkan Asintel Andi Iqbal, ponselnya memang bernada aktif, namun beberapa kali dihubungi koran ini tidak diangkat. Namun demikian, beberapa waktu lalu, Andi Herman pernah menegaskan, untuk kasus SPRC dan TLS pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sedangkan untuk kasus NTR, Aspidsus memang mengakui kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti karena kasusnya sudah lama.(pin/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com