Jumat, Januari 02, 2009

Aturan Baru Fiskal, Banyak Warga Batal ke Singapura

Banyak warga Batam batal berangkat ke Singapura, Kamis (1/1), karena mulai hari itu diwajibkan membayar fiskal perjalanan luar negeri (FLN) bila tidak menunjukkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Jumlah penumpang hari ini turun 50 persen. Banyak orang, umumnya warga Batam, membatalkan berangkat karena tidak punya NPWP," kata petugas tiket Feri Batam Fast di Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS).

Situasi tersebut, dikatakan petugas minta tidak disebutkan namanya, berlangsung sejak pagi sampai pemberangkatan feri terakhir pukul 19.30 WIB. Mereka adalah pemegang paspor Batam, Tanjung Uban, Belakang Padang, tetapi karena belum memiliki NPWP, maka diharuskan membayar FLN Rp1 juta.

Sebelum 1 Januari 2009, pemegang paspor dari kantor imigrasi di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenai FLN sepeserpun ketika berangkat dengan feri ke Singapura atau Malaysia. Kini secara nasional pemerintah memberlakukan FLN Rp1 juta bagi WNI yang berangkat ke luar negeri lewat laut, dan Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat terbang.

Kewajiban membayar FLN tidak berlaku bagi WNI yang telah mempunyai NPWP, atau memenuhi syarat-syarat pengecualian, misalnya berusia di bawah 21 tahun. Minem, seorang pengasuh anak dari Bandung. Ia berusia di atas 21 tahun dan karena belum mempunyai NPWP, maka dibayarkan Rp1 juta oleh majikannya ketika akan berangkat ke Singapura.

Ia, Kamis (1/1) sore diajak keluarga Hendra, warga Lengkong Besar, Bandung, ke Singapura lewat TFIS Batam. Bagi keluarga Hendra yang sudah lama mempunyai NPWP, hari itu berarti pertama kali menikmati fasilitas pembebasan dari FLN ketika berangkat ke Singapura melalui Batam.

Sebelum peraturan baru, bagi Hendra bersama keluarganya yang memegang paspor terbitan Kantor Imigrasi Bandung, berlaku kewajiban membayar FLN, masing-masing Rp500 ribu ketika dari Batam bertolak dengan feri menuju Singapura.

Arman, petugas Konter FLN Kantor Pajak Pratama Batam di TFIS, mengemukakan, harus sabar memberi penjelasan kepada mereka yang kini terkena kewajiban membayar FLN sehubungan dengan peraturan baru.

Seorang pemuda berusia 24 tahun, berpaspor terbitan Kantor Imigrasi Batam dan masih kuliah, misalnya, menyatakan tidak mengerti mengapa harus mempunyai NPWP Pribadi, padahal belum bekerja atau mempunyai penghasilan sendiri.

Arman menjelaskan bahwa peraturan mengharuskan setiap orang pribadi yang berusia 21 tahun ke atas, harus menunjukkan NPWP sendiri untuk bisa dibebaskan dari pembayaran FLN. "Peraturan ini bukan saya yang membuat," ujar Arman.

Beberapa pelaut asal Indonesia yang bekerja di Singapura, di antaranya Yoyo, dan Rainaldy, menyatakan kaget ketika diharuskan membayar Rp1 juta untuk bisa naik feri ke negara tempat kerja. Setelah menunjukkan bukti berupa kartu izin kerja dari pemerintah Singapura, mereka kemudian mendapat dispensasi satu kali pembebasan dari pembayaran FLN. Untuk mendapatkan dispensasi, mereka di depan Arman terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan akan mengurus NPWP. (Ant/OL-03)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com