Selasa, Januari 20, 2009

Free Trade Zone Resmi di Batam, Bintan dan Karimun

BATAM (RP) – Ditandai pelepasan puluhan merpati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (19/1) meresmikan dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Penerapan sistem percepatan investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dimulai setelah SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009. PP tersebut mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

’’PP ini sekaligus menganulir semua aturan yang bertentangan, termasuk PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam,’’ ujar SBY di Coastarina, Batam Centre, Senin (19/1).
Menurut dia, penerbitan PP itu merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk Kepri. Dia berharap pemberlakuan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas tersebut membuat perekonomian di wilayah Kepri makin maju. Krisis global yang menerpa dunia, lanjut SBY, diprediksi membuat peta kekuatan ekonomi bergeser dari Amerika ke Asia Timur dan Tenggara.

’’Masa depan perekonomian Kepri sangat cerah. Mudah-mudahan BBK tak hanya menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga dunia,’’ ujarnya penuh semangat.
Dia mengingatkan agar pelaksanaan FTZ dilakukan secara terarah dan tidak mengesampingkan aspek lain. Terutama lingkungan. Menurut dia, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang produktif harus sesuai rencana tata ruang wilayah nasional dengan tidak mengesampingkan kelangsungan lingkungan hidup.

’’Silakan membangun kawasan-kawasan industri. Tapi, jangan sampai ganggu keindahan alam di Batam, Bintan, dan Karimun. Kedua-duanya harus bisa berjalan beriringan,’’ tegasnya.

Selain soal lingkungan, SBY sempat mengingatkan jajarannya di kabinet untuk meningkatkan koordinasi dan tidak mempersulit segala urusan yang berkenaan dengan investasi di BBK.

’’Hari ini, FTZ saya nyatakan dimulai. Saya tidak mau mendengar ada yang menghambat, yang mengganggu, atau mencari keuntungan untuk diri sendiri. (Kalau ada) saya beri tindakan tegas. Laporkan kepada yang bertanggung jawab. Kalau perlu kepada saya. FTZ akan sia-sia kalau pungli masih marak,’’ ungkapnya disambut tepuk tangan riuh. Terutama kalangan pengusaha, baik asing maupun lokal.

Untuk meningkatkan investasi di BBK yang berlokasi tepat di seberang Singapura, lanjut SBY, pemerintah telah bekerja sama dengan Singapura. ’’Pelaksanaannya dikoordinasi oleh join working group dan join steering committee,’’ katanya.

Dengan adanya FTZ di BBK, pemerintah menargetkan ekspor dari kawasan itu naik dari 6,2 miliar dolar AS pada 2005 menjadi dua kali lipat pada 2009. Target investasi akumulatif 1 miliar dolar AS akan menciptakan lapangan kerja baru akumulatif 130 ribu orang.

SBY meminta agar Gubernur Kepri Ismeth Abdullah memberi fasilitas dan dukungan agar FTZ BBK berjalan baik. Kepada Menteri Perdagangan Mari E Pangestu dan kepala BKPM, dia meminta agar berkoordinasi dengan semua pihak. ’’Bantu Pemda agar bisa memangkas proses perizinan sehingga lebih singkat, efisien, dan ringkas. Sebab, perizinan yang panjang, sulit, dan bertele-tele mengganggu semua pertumbuhan perekonomian, apalagi di kawasan ini,’’ tegasnya.

Belum Bisa Jalan
Meski PP Nomor 2 Tahun 2009 disahkan, tidak serta-merta FTZ jalan. Dalam pertemuan SBY dengan pengusaha di Turi Beach Resort, banyak pengusaha yang menanyakan kapan dan bagaimana pelaksanaan FTZ di Batam. Sebab, hingga kemarin belum ada aturan teknis di lapangan terhadap barang yang boleh atau dilarang masuk.

’’Terus terang, kami sendiri masih belum tenang. Di lapangannya nanti seperti apa dan kapan dilaksanakan, kami belum tahu,’’ kata Johanes Kennedy, seorang pengusaha, kepada Batam Pos (Riau Pos Group/RPG).

Mari Pangestu mengaku, pelaksanaan FTZ masih menunggu dua produk hukum lainnya. Pertama, peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajak. Kedua, penetapan jenis barang apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah BBK oleh Badan Pengusahaan Kawasan. ’’Ini pekerjaan rumah kita,’’ katanya.

Kendati demikian, Mari mengaku, PP Nomor 2 Tahun 2009 merupakan angin segar bagi Kepri yang selama lebih dari setahun menanti pelaksanaan FTZ. Bahkan, lanjut dia, bukan hanya Kepri yang menanti-nantikan, tapi bangsa Indonesia. ’’Dua produk hukum itu sedang digarap. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dikeluarkan. Kami juga maunya cepat. Sudah sejak 2005 lho kami menggarap FTZ ini,’’ ujarnya.

Menurut dia, setelah seluruh aturan menyangkut FTZ selesai, pemerintah pusat akan melimpahkan sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki daerah. Misalnya, perizinan tentang keimigrasian, ketenagakerjaan, serta sejumlah wewenang lain.

Dualisme kewenangan investasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otorita Batam dihapus diganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ’’Semua urusan perizinan ada di sana. Tujuannya, supaya cepat dan tidak bertele-tele seperti keinginan Bapak Presiden,’’ kata Mari. (ros/nur/rpg)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com