Kamis, Januari 08, 2009

Kepala Daerah Diizinkan Kampanye


Liputan6.com, Bandung: Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengizinkan gubernur, wali kota, dan bupati ikut berkampanye pada pemilihan umum 2009. Hal tersebut dikatakan Mendagri usai rapat koordinasi dengan empat gubernur dan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri di kampus IPDN Jatinangor, Selasa (6/1).

Menurut Mendagri, sah-sah saja bila gubernur atau bupati dan wali kota ikut berkampanye sebab hal tersebut sudah ada ketentuannya. Namun yang diizinkan untuk berkampanye adalah kepala daerah yang berasal dari partai politik. Sementara kepala daerah yang bukan berasal dari parpol atau berstatus pegawai negeri sipil secara ketentuan tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan bahwa aturan teknis mengenai ketentuan pejabat negara tersebut untuk ikut berkampanye akan diatur dalam peraturan yang kini tengah dibuat Komisi Pemilihan Umum.(IAN/Patria-Taufik Hidayat)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com