Rabu, Januari 21, 2009

2011, Otonomi Desa Harus Terlaksana

TEMBILAHAN (RP) - 2011 mendatang, otonomi desa yang mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada 2006 ditargetkan sudah terkondisikan di pedesaan. Maksudnya, desa sudah pandai mengurusi dirinya. Mulai dari penyusunan program sampai mencari celah mendapatkan sumber penghasilan.

Berdasarkan analisa yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhil, kurun waktu dua tahun pelaksanaan otonomi desa, sudah mulai terbentuk satu pondasi di lingkungan ini. Pondasi dimaksud berupa sudah pahamnya warga desa akan program tersebut. Sehingga Pemkab Inhil hanya memberikan sedikit bimbingan dalam pelaksanaannya.

Untuk mencapai otonomi yang sudah terkondisikan di pedesaan itu, diakui Kepala BPMD Inhil, Drs Said Ismail bukan perkara mudah. Bukan hanya berhubungan dengan kualitas SDM di pedesaan, tetapi juga bersinggungan dengan keikhlasan sejumlah instansi menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah.

‘’Kita harus akui, ada pembenahan yang terus menerus dilaksanakan dalam program Desa Mandiri. Tiap tahun ada titik lemah yang terus ditingkatkan supaya pelaksanaan pada tahun berikutnya makin baik. Pada 2009, kita sangat yakin desa sudah mulai pandai dalam melaksanakan program ini,’’ kata Said Ismail kepada wartawan di Kantor Bupati, Selasa (20/1).

Itu sebabnya pula, pada 2009 ini, pihaknya menyerahkan kewenangan kepada desa untuk melaksanakan program otonomi desa sesuai dengan keperluannya. Beda dengan dua tahun sebelumnya, tiap desa tidak boleh terlepas dari petunjuk teknis (juknis) menerapkan dana pemberdayaan untuk pembangunan fisik.

Keleluasaan ini bertujuan memberikan pelajaran kepada desa agar pandai dalam menginventarisir tiap persoalan. Kemudian menjawabnya dengan sejumlah program yang paling tepat. Secara perlahan hal itu diprediksi kian mematangkan desa dalam mengurusi dirinya sendiri. Dan nanti pada waktunya, desa dipandang pandai pula dalam menggali sumber pendapatannya.

‘’Kalau ada permasalahan dalam pelaksanaan program ini di lapangan, desa harus menyelesaikannya lewat musyawarah. Jangan hanya oleh kepala desa, BPD atau LPM saja,’’ terang Said Ismail.(yon)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com