Selasa, Januari 27, 2009

Gaji Guru Swasta Minimal Rp1 Juta

JAKARTA (RP) - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23–26 Januari menghasilkan beberapa keputusan penting.

Keputusan itu, antara lain, tuntutan PGRI agar gaji guru swasta yang mengajar di TK/RA bisa naik. Sebab, saat ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji Rp100 ribu–Rp150 ribu per bulan.

’’Ini kan sangat miris. Mereka menerima gaji ala kadarnya. Bagaimana para guru dituntut bekerja profesional?’’ ujar Ketua Umum PGRI Sulistyo kepada JPNN. Dia mengatakan, guru swasta yang mengajar di TK dan menjadi anggota PGRI sekitar 450 ribu. Mereka tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI.

Mayoritas mereka mendapat penghasilan yang kurang layak per bulan. Padahal, di luar anggota PGRI masih ada ratusan guru swasta yang mengalami nasib serupa. Karena itu, PGRI meminta agar gaji guru swasta TK minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) pendidikan.

’’Harus ada penyusunan UMR pendidikan. Paling tidak, gaji guru Rp1 juta. Saat ini, masih banyak gaji guru yang tidak manusiawi,’’ terangnya. Dengan gaji Rp1 juta pun, besarnya penghasilan yang diterima guru sehari sekitar Rp35 ribu. ’’Itu kan masih sama dengan gaji tukang batu,’’ ujarnya. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan UMR pendidikan.

PGRI mendesak, mulai Mei 2009, tidak ada lagi guru yang mendapat gaji kecil. ’’Karena hal itu sama saja dengan mengeksploitasi tenaga pendidik,’’ ujarnya. Apalagi, saat ini jumlah TK di seluruh Indonesia amat banyak. Hampir di tiap desa didirikan TK. Pengajarnya dari berbagai latar pendidikan. Kendati kualifikasi pendidikan mereka ada yang sudah S1 atau setara D4, gaji mereka masih rendah.

Di satu sisi, jumlah TK negeri di Indonesia masih minim. Tiap kabupaten/kota hanya ada satu TK negeri yang pengajarnya sudah diangkat PNS. Total ada 450–500 TK negeri di tanah air. Dengan demikian, baru sedikit guru TK yang mendapat kesejahteraan layak. ’’Di luar itu, masih ada ribuan TK swasta yang gurunya digaji pas-pasan,’’ jelas Sulistyo.

Memang, katanya, guru swasta masih mendapat subsidi berupa tunjangan fungsional Rp200 ribu per bulan. Hanya, belum semua guru swasta mendapat subsidi dari pemerintah.

Padahal, Mendiknas Bambang Sudibyo pernah mengatakan, gaji guru minimal Rp2 juta per bulan. ’’Itu kan gaji PNS, kalau untuk guru swasta, ya minimal Rp1 juta,’’ ujarnya.

Jika lembaga penyelenggara pendidikan tidak mampu, itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain menuntut masalah kenaikan gaji, PGRI juga menyerukan tuntutan lain.

Contohnya, guru yang memiliki masa mengajar cukup lama dan berusia 50 tahun segera diangkat jadi PNS. Termasuk, guru honorer atau guru tidak tetap yang telah memenuhi syarat pengangkatan PNS.(kit/oki/fia)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com