Kamis, Januari 22, 2009

Polisi dan Bea Cukai Kental Suap

JAKARTA (RP) – Korps kepolisian harus bekerja lebih keras untuk memperbaiki citranya sebagai pengabdi masyarakat. Indeks persepsi suap hasil survei Transparency International Indonesia (TII) 2008 masih menempatkan lembaga pimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri itu sebagai yang terkotor.

Sebanyak 1.218 interaksi dari 3.841 responden yang berhubungan dengan kepolisian menyatakan terpaksa menyuap apabila kepentingannya ingin dilayani. Mereka rata-rata merogoh kantong Rp2,27 juta untuk bertransaksi suap dengan abdi negara berseragam cokelat itu. “Polisi hingga sekarang belum bersih dari praktik itu,” ujar Manajer Riset dan Kebijakan TII Frenky Simanjuntak saat me-launching indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks persepsi suap Indonesia 2008.

Responden yang disurvei tersebut terbagi atas tiga kelompok, yakni pejabat publik, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis. Persepsi suap itu ditilik mulai dalam pengajuan izin usaha, pelayanan umum, serta keputusan hukum yang menguntungkan.

Urutan kedua institusi “kotor” adalah pelayanan bea cukai dan keimigrasian. Pada dua kantor pelayanan itu, uang suap yang harus disediakan rata-rata justru lebih tinggi, yakni Rp3,2 juta dan Rp2,8 juta. (selengkapnya lihat grafis).

Suap juga terjadi di pengadilan. Dari 204 responden yang disurvei, 30 persen menyatakan pernah menyogok institusi itu. Namun, uang yang diberikan jauh lebih tinggi daripada 14 lembaga publik lain. Suap di benteng keadilan itu mencapai Rp102 juta. “Rata-rata pelaku usaha yang mencari keadilan harus membayar sebanyak itu,” urainya, Rabu (21/1/).

Survei yang diselenggarakan setiap dua tahun itu juga menggambarkan fakta menarik soal IPK di 50 kota di Indonesia. Kota-kota itu dipilih berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjelaskan tingginya laju inflasi.

Jogjakarta menempati ranking tertinggi dengan angka 6,43. Ini kenaikan dibanding dua tahun lalu yang hanya meraih 5,59. “Kami juga mengkroscek kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup mudah dan cepat. Ini setelah ada kantor yang khusus mengurus perizinan,” ujarnya.

Menurut Frenky, IPK itu diukur berdasarkan usaha penegak hukum daerah dalam memberantas korupsi, serta usaha pemerintah setempat mencegah terjadinya korupsi. ’’Semakin rendah nilai IPK menggambarkan ketidakseriusan dalam memberantas kejahatan luar biasa itu,’’ beber Frenky.

Dari 10 kota besar yang meraih nilai tertinggi, ternyata tidak satu pun meliputi kota-kota besar. Surabaya, misalnya, hanya tercatat di peringkat 31 dengan IPK 4,26. Ini sedikit lebih baik dibanding Jakarta yang duduk di peringkat 36 dengan IPK, 4,06. Kupang merupakan kota yang terburuk dalam pemberantasan korupsi. Kota ini hanya duduk di peringkat paling buncit dengan IPK : 2,97.

Survei juga menggambarkan analisis menarik soal episentrum korupsi. Menyangkut percepatan urusan birokrasi, pusarannya terdapat di Jawa dan Sumatera. Yang paling sulit di Jakarta. ’’Di Sumatera, pusatnya di Medan,’’ jelasnya. Berbeda dengan urusan pengajuan izin usaha, yang paling lekat dengan korupsi adalah wilayah Indonesia Timur, dan episentrumnya di Pontianak dan Kupang.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Eko Tjiptadi mengimbau untuk berhati-hati memahami hasil survei. ’’Bisa saja hasil survei rentan penyimpangan. Sebab, responden yang ditanya bisa dalam keadaan emosi,” terangnya. Meski demikian, KPK menghargai hasil riset tersebut. “Paling tidak, ini menjadi motivasi untuk memberantas korupsi,” terangnya. Dalam waktu dekat, KPK juga akan membeber hasil survei yang sama soal perilaku korupsi.

MA Bersih-bersih
Hasil survei TII 2008 terkait indeks persepsi suap di pengadilan direspons biasa oleh Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga tinggi negara, MA tetap bekerja independen dan transparan. Tidak terpengaruh hasil survei.

’’Bagi MA, ada atau tidak ada survei, para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan kita tindak. Lembaga peradilan jangan dibuat main-main,’’ tegas Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Rabu (21/1). Djoko menyebutkan, kategori hakim yang dinilai melakukan pelanggaran adalah termasuk yang terbukti melakukan suap.

’’MA adalah pintu bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Jika hakimnya berbuat pelanggaran, termasuk suap, akan ditindak tegas,’’ tandas Djoko. Intinya, MA sudah mempunyai mekanisme sendiri untuk menindak para hakim. Bukan berdasar pada survei. ’’Kami terus melakukan perbaikan kinerja. Ya, hasil survei ini bisa juga memperbaiki. Silakan saja dikritik yang membangun dan hasil survei diserahkan,’’ paparnya.

’’Ya, survei sah-sah saja. Namun, harus diperjelas besaran uang suap itu berapa dan mana? Hitungannya seperti apa? Respondennya dari kalangan mana?’’ tanya Djoko. Sebagai bukti MA aktif memberangus hakim suap, hakim agung yang menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu menyebutkan, MA baru saja menindak 17 hakim nakal.

Djoko menjelaskan, beberapa di antara 17 hakim yang ditindak itu telah menjabat ketua pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sedangkan beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama. ’’Sebagian sudah dikirimi SK (surat keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK,’’ ungkapnya.

Sanksi itu diberikan setelah para hakim terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. ’’Sehingga, tiga bulan terakhir ada 41 orang yang telah ditindak,’’ ujarnya. Hakim yang dikenai hukuman jabatan tersebut bervariasi, dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat panitera, tiga orang dikenai sanksi oleh MA.

Selain hakim, yang ditindak adalah seorang wakil panitera. Lalu, ada dua orang panitera muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan. Di tingkat struktural, empat orang pejabat struktural juga turut dikenai sanksi, sama halnya dengan enam orang panitera pengganti. Sisanya, 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada pengadilan tingkat pertama juga masuk dalam daftar rekomendasi hukuman.

Pemberian sanksi kepada para hakim itu bukan kali ini saja. Tahun lalu, MA telah memberikan sanksi kepada lebih dari 20 hakim. Saat itu, MA memberikan sanksi lumayan berat. Dua ketua pengadilan negeri dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan untuk tugas peradilan di pengadilan tinggi. MA bahkan memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa seorang hakim pengadilan tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana.

Bahkan, pada periode Januari hingga September 2008, MA telah memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Di antara 50 pegawai tersebut, 21 orang adalah hakim.

’’Hukuman disiplin ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA,’’ jelas Djoko.
Sementara itu, Hakim Agung Mansur Kartayasa mengatakan, MA tidak main-main dengan pelaksanaan reformasi di tubuh MA. Pemberian sanksi terhadap para pegawai dan hakim, menurut dia, secara otomatis telah menjawab kritikan publik terhadap MA. ’’Ada ribuan hakim di Indonesia. Kinerjanya terus dipantau dan diawasi,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, dua hal yang menjadi prioritas MA adalah menegakkan disiplin para hakim dan memberikan keadilan kepada masyarakat dalam tempo yang cepat. Jadi, tunggakan perkara terus akan dikurangi secara drastis. ’’Kami para hakim agung terus bekerja keras,’’ tegasnya. (git/yun/agm/jpnn)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA

Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/ yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita

Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com

Template by : kendhin x-template.blogspot.com