Rabu, Januari 28, 2009

Polres Beri Keterangan Tentang Penangkapan BBM

Gila! BBM Bersubsidi Dijual ke Industri
TEMBILAHAN – Polres Inhil akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan dua unit kapal motor berisi 200 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Informasi tentang penangkapan sempat simpang siur disebabkan jajaran Polres Inhil terkesan enggan memberi keterangan kepada media.

Tadi siang, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Hotasi Purba SH, akhirnya memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi ulang. "Penangkapan terhadap 2 kapal motor dan ratusan drum BBM tersebut dilakukan satuan Reskrim jajaran Opsnal di Kuala Enok, pada Jumat (22/1) lalu," katanya.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kelangkaan minyak tanah di Inhil. Dari hasil penyelidikan, ditemukan KM Robi Jaya yang membawa 106 drum BBM sedang tambat di dermaga PT AEC dan melakukan bongkar muat pada hari Jumat. Sekitar 8 drum solar sempat disalurkan pada PT AEC yang bergerak di bidang Crued Natural Oil (CNO) atau pengolahan kopra di Kuala Enok, Kecamatan Tanahmerah, Inhil. Sedangkan satu kapal motor lainnya, KM Mulyani yang membawa muatan sekitar 84 drum BBM menunggu dekat dermaga tersebut. Saat itulah petugas Opsnal Polres Inhil melakukan penggerebekan untuk melihat Delivery Order (DO) BBM yang diangkut kedua kapal motor tersebut.

Dari DO diketahui, bahwa BBM tersebut untuk disalurkan ke masyarakat. "Disebabkan menyalahgunakan BBM bersubsidi, maka penangkapan dilakukan,” ungkap Hotasi.

Hotasi mengakui bahwa ratusan drum BBM yang merupakan barang bukti tersebut saat ini memang diamankan di Seberang Tembilahan guna pengembangan kasus. Sementara dua unit kapal motor pengangkut BBM juga telah dibawa ke Dermaga Pos Pol Air.

Kasat Reskrim mengungkapkan, lima orang yang terkait dengan kasus ini telah diperiksa. Satu orang diantaranya, berinisial M (54) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakannya, pihak kepolisian masih mengembangkan hasil penyidikan. Selain para pengangkut BBM, hasil pengembangan nantinya tentu saja akan mengungkapkan sejauhmana keterlibatan PT AEC dalam menilep BBM bersubsidi. Seperti dimafhum, BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat, bukan untuk industri.

Para pelaku penyimpangan dan penyelewengan BBM ini akan dijerat pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(zai)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com