Kamis, Januari 08, 2009

Kapolri Didesak Pecat Oknum Polda Riau yang Terima Jatah Judi

Pekanbaru - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri didesak menuntaskan keterlibatan oknum di jajaran Polda Riau yang menerima jatah uang judi. Tubuh Polri harus dibersihkan dari oknum yang melindungi segala bentuk perjudian.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Azlaini Agus dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (8/01/2009). Menurut Azlaini, dengan terkuaknya BAP bandar judi Cindra Wijaya alias Acin yang menyebut memberikan jatah ke jajaran Polda Riau, Rp 200 juta setiap bulan, maka hal itu menunjukkan bahwa perjudian di Riau dilindungi Polri sendiri.

"Kapolri jangan hanya sekadar memberikan sanksi mutasi saja pada mereka yang terlibat menerima jatah uang judi. Menerima jatah judi bagi anggota Polri sudah masuk dalam tindak pidana. Harusnya Kapolri memberikan sanksi lebih tinggi lagi bila perlu dikeluarkan dari anggota kepolisian," tegas Azlaini politikus asal Riau itu.

Menurut Azalini pemutasian tidak cukup untuk menutup aib Polda Riau akibat kasus ini. Sebab, sebagian dari mereka yang dimutasi baru saja menjabat dalam hitungan enam bulan terakhir.

"Mereka itu baru sebentar menjabat. Masih banyak mantan oknum yang lebih dulu mencicipi dana judi dari Acin. Namun mereka sampai saat ini tidak mendapat tindakan apapun dari Mabes Polri," kata Azlaini Agus.

Karena itu, lanjut Azlaini, Mabes Polri harus profesional dalam memberikan sanksi kepada oknum-oknum di jajaran Polda Riau yang selama ini membeking perjudian. Seluruh oknum yang disebut Acin dalam BAP-nya menerima dana judi harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Acin itu membuka usaha judinya sejak tahun 2004 lalu. Maka siapapun pejabat di Poltabes dan Polda Riau yang lebih dulu meraup uang judi itu sebelum Acin tertangkap harus diusut tuntas," kata Azalini yang juga dosen bidang hukum Universitas Islam Riau (UIR) itu.(cha/djo)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com