Kamis, Januari 22, 2009

Karena Fiskal, Lima Maskapai Batal Terbang

MEDAN (RP)-Pemberlakuan wajib bayar fiskal sebesar Rp2,5 juta bagi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ketika hendak berpergian ke luar negeri dengan pesawat terbang, berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Pasalnya, pemberlakuan bayar fiskal tersebut memberatkan penumpang.

Penurunan penumpang ini terjadi terhadap maskapai di Bandara Polonia. Buktinya, Selasa (20/1) kemarin, lima maskapai terpaksa membatalkan penerbangannya (cancel flight) akibat sepinya penumpang. Padahal, seharusnya saat ini penumpang sudah ramai karena menyambut perayaan Gong Xi Fat Chai seperti tahun lalu.

Keterangan yang berhasil dihimpun, maskapai yang membatalkan penerbangannya yakni Silk Air dengan nomor penerbangan MI 233 rute Singapura yang seharusnya terbang sekitar pukul 08.30 WIB, Malaysia Airlines (MAS) dengan nomor penerbangan MH 861 tujuan Kuala Lumpur Malaysia harusnya berangkat pukul 09.20 WIB.

Selanjutnya, Kartika Airlines Y 072 tujuan Penang yang akan berangkat pukul 07.40 WIB, Lion Air JT 288 tujuan Penang yang akan berangkat sekitar pukul 09.20 WIB dan Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8074 tujuan Kuala Lumpur yang akan berangkat pukul 09.40 WIB. Sedangkan maskapai yang terbang tujuan Penang hanya Sriwijaya Air dengan jumlah penumpang sebanyak 102 orang. Keterangan lain diperoleh, selain pembatalan keberangkatan, maskapai Air Asia akhirnya menggabungkan penerbangan pada pukul 08.40 WIB dengan pesawat AK 977 tujuan Kuala Lumpur.(ila/rpg)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com