Selasa, Januari 27, 2009

Deplu Pulangkan Hambali

JAKARTA (RP) – Departemen Luar Negeri (Deplu) sedang berunding dengan Pemerintah AS untuk mengatur pembebasan WNI yang menjadi tahanan di Guantanamo, Hambali.

Upaya itu dilakukan menyusul perintah Presiden AS Barack Obama yang menutup Guantanamo, Kuba.

Melalui Kedubes RI di AS, pemerintah mendesak agar Hambali dipulangkan ke Indonesia. ’’Sudah ada langkah koordinasi dengan pihak AS yang dilakukan KBRI kita di Washington. Tapi, kami mendapat informasi bahwa mereka masih menuntaskan perundingan internal dulu,’’ ujar Juru Bicara Deplu Teuku Fauziasyah di Jakarta, Senin (26/1).

Menurut dia, Deplu masih harus menunggu kepastian apakah Hambali alias Nurjaman Ridwan yang ditangkap di Thailand itu akan diekstradisi ke Indonesia atau ke negara lain. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum pernah berhasil bertemu langsung dengan dia. ’’Sebab, tersangka teroris itu ditahan dengan memegang paspor Spanyol. Kami juga belum pernah berkomunikasi dengan dia,’’ ungkapnya.

Fauziasyah menyebutkan, executive order yang dikeluarkan Obama berlaku dalam masa tenggang setahun. Artinya, akan ada waktu untuk berkoordinasi dan berunding dengan AS terkait dengan teknis ekstradisi serta sidang Hambali tersebut. Kalau memang Hambali nanti bisa dikembalikan ke Indonesia, pemerintah akan melihat apakah yang bersangkutan bisa diproses secara hukum di Indonesia dengan status yang sama sebagaimana di AS.

’’Bukti-bukti yang menguatkan statusnya sebagai tersangka masih ada di pihak AS. Kami sama sekali belum bisa mengakses bukti-buktinya. Kalaupun ada, itu dari pihak ketiga. Semua masih di bawah proses hukum AS dan kita tidak boleh mengintervensi,’’ tegasnya.

Fauziasyah mengaku, Mabes Polri pernah melakukan korespondensi dengan pihak AS. Namun, korespondensi tersebut dirasa belum cukup untuk menetapkan status Hambali. Karena itu, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah menunggu apa yang dilakukan Pemerintah AS terkait dengan penutupan penjara Guantanamo sembari intens berkomunikasi.

Sementara itu., Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah mendesak agar ada langkah strategis yang ditempuh Deplu. TPM berharap hak-hak WNI dan tahanan-tahanan di Guantanamo bisa dikembalikan. ’’Mereka yang ditahan dari negara lain untuk bisa dipulangkan. Kami sudah minta Deplu melakukan tindakan itu,’’ ujar pengacara TPM Ahmad Michdan.

’’Yang jelas, kami minta penjelasan supaya kalau memang benar dia ditahan di sana bisa diakses dalam pengungkapan kasus yang dituduhkan AS ini,’’ katanya.(zul/kim/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com