Jumat, Januari 02, 2009

Punya NPWP, Bebas Fiskal

JAKARTA (RP) - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang seluruh Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai Kamis (1/1). Syaratnya, mereka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang belum punya NPWP, biaya fiskal untuk pengguna angkutan udara dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,5 juta.

Sedangkan calon penumpang yang bepergian ke luar negeri menggunakan angkutan laut dikenai biaya fiskal Rp1 juta. Angka itu naik 100 persen dari tarif sebelumnyaRp500 ribu.

Namun dari pengamatan Riau Pos saat berangkat ke Melaka Malaysia kemarin, pelaksanaan fiskal luar negeri melalui pelabuhan laut Dumai diundur dua pekan. Jadi, bagi warga yang berangkat ke Melaka melalui pelabuhan Dumai kemarin belum terkena beban fiskal. Di sisi lain, pemberlakuan tarif fiskal baru bagi yang tidak punya NPWP tersebut ternyata belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Banyak warga yang akhirnya membatalkan keberangkatannya ke luar negeri karena diharuskan membayar fiskal.

Seperti di Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), warga yang tidak punya NPWP dan diharuskan membayar fiskal Rp1 juta akhirnya membatalkan keberangkatannya ke Malaysia. Karena ongkos kapal sendiri hanya Rp200 pulang pergi.

‘’Bagi penumpang yang sudah membeli tiket dan kemudian tidak jadi berangkat disebabkan tidak memiliki NPWP dan harus membayar Rp1 juta, kita tetap melayani uang pengembaliannya,” ungkap Yudha, salah seorang agen pelayaran di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kepada RPG, Kamis (1/1).

Doni, petugas Konter Unit Pelayanan Pajak Luar Negeri di Pelabuhan Internasional mengungkapkan, di hari pertama pemberlakuan tarif baru fiskal, baru 11 orang yang membayar fiskal hingga kemarin siang. Kondisi serupa juga terjadi di Batam kemarin. Jumlah penumpang dari pelabuhan internasioal ke Malaysia dan Singapura turun 50 persen dari hari-hari biasa. Sebelum 1 Januari 2009, pemegang paspor dari kantor imigrasi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau tidak dikenai FLN sepeserpun ketika berangkat dengan feri ke Singapura atau Malaysia.

Minem, seorang pengasuh dari Bandung yang berusia di atas 21 tahun karena belum mempunyai NPWP, maka dibayarkan Rp1 juta oleh majikannya ketika akan berangkat ke Singapura. Ia diajak keluarga Hendra, warga Lengkong Besar, Bandung, ke Singapura lewat Batam. Bagi keluarga Hendra yang sudah lama mempunyai NPWP, hari itu berarti pertama kali menikmati fasilitas pembebasan dari FLN ketika berangkat ke Singapura melalui Batam.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) berjanji mempermuah pengurusan bebas fiskal bagi penumpang tujuan luar negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Verivikasi di bandara juga dijanjikan tidak merepotkan calon penumpang. Sebelum diterapkan, DJP telah membuat simulasi bebas fiskal ini. ‘’Pokoknya kita berusaha tidak membuat bingung orang, di sana nanti ada petugas kita,” kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Jakarta. Darmin mengatakan, saat ini sistem di bandara sudah dibangun untuk menunjang fiskal gratis.

DJP juga telah menerbitkan Perdirjen Pajak No 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri. Dalam Perdirjen tersebut diatur persyaratan teknis yakni, WP atau penumpang luar negeri menyerahkan fotokopi NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)/SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara). Berkas lainnya yang diserahkan ke petugas UPFLN (Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri) adalah fotokopi paspor dan boarding pass. Bagaimana dengan anggota keluarga atau tertanggung pemilik NPWP? Untuk isteri/suami, anak, atau tertanggung lainnya, harus melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK). Jika tertanggung tak tertera di KK, wajib mengisi Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya, yang formulirnya disediakan oleh DJP.

Setelah persyaratan lengkap, petugas UPFLN menerima dan meneliti berkas-berkas tersebut. NPWP dinyatakan valid jika terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan. Kemudian nama wajib pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database WP pada DJP, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan. Ketentuannya, apabila nama WP lebih dari dua kata, minimum dua kata harus sesuai antara paspor dan database WP pada DJP. Setelah diverivikasi, petugas akan menempelkan striker bebas fiskal di belakang boarding pass.

Darmin mengatakan, DJP sudah menyiapkan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet tentang tatacara bebas fiskal. ‘’Kita juga sebarkan pamflet dalam jumlah yang banyak agar orang paham. Mana saja yang bebas fiskal otomatis, kemudian bagaimana yang bebas dengan persyaratan. Pamflet ditaruh dalam jumlah banyak, termasuk di bandara,” katanya.

Selain yang ber-NPWP, yang otomatif bebas fiskal adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jamaah haji, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.(sof/oki/fia)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com