Jumat, Januari 02, 2009


JAKARTA (RP) -Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Perppu yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengatasi kemungkinan adanya pemberian suara yang salah akibat memberi tanda dua kali atau lebih, akan berimbas berkurangnya beberapa pasal yang sudah diatur mengenai tata cara pemberian suara untuk Pemilu angota DPR, DPR mamupun DPRD Provinsi.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Kamis (1/1).

Ray menjelaskan, dalam hitungan Lingkar Madani penerbitan Perppu tersebut akan mengubah setidaknya pasal 153 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Kemudian, pada ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian tanda satu kali itu, pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan, dan efesien dalam penyelenggaraan Pemilu.

”Terkait dengan pasal di atas, pasal lain juga akan mengalami perubahan. Yakni, (pasal 165 ayat (1) pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara dan (pasal 165 ayat (2) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Hingga akhirnya, lanjut Ray, pasal 176 ayat (1) hurup (b) juga harus mengalami perubahan karena terkait dengan suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah apabila pemberian satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Bagi kami (LIMA-red) pada kenyataannya, perpu yang dimaksud akan menghilangkan banyak pasal dan ayat dalam UU No 10 tahun 2008. Terhitung perpu tersebut akan menghapuskan tiga pasal dan dua ayat serta satu huruf. Persoalannya, hingga sekarang, tak ada penjelasan yang komprehensif dari KPU maupun pemerintah tentang hal ihwal genting yang menjadi dasar penerbitan perpu,” ungkapnya.

”Lalu, cara lain yang lebih memungkinkan KPU dan pemerintah untuk menghindari adanya Perppu dengan penghapusan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU yang begitu banyak dan besar,” papar Ray Rangkuti.

Cara lain yang dimaksud, sambungnya lagi, adalah KPU dengan segala kewenangan yang diberikan UU dapat mengubah ulang format dan desain surat suara yang lama ke format dan desain yang lebih memungkinkan meminimalisasi adanya penghapusan pasal dan ayat yang begitu banyak dalam perpu.(yat/kom)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com