Kamis, Januari 01, 2009

19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008

Jakarta - Biro Perasuransian Bapepam LK, selama tahun 2008 telah mencabut 19 izin usaha perusahaan perasuransian. Sementara izin usaha baru diberikan kepada 10 perusahaan perasuransian di 2008.

Berikut rincian dari 19 izin usaha perusahaan perasuransian yang dicabut, seperti dikutip detikFinance dari laporan akhir tahun 2008 Bapepam LK, Kamis (1/1/2009).

* Perusahaan Asuransi Jiwa: 1 perusahaan
* Perusahaan Asuransi Kerugian: 2 perusahaan
* Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi: 7 perusahaan
* Penilai Kerugian: 6 perusahaan
* Konsultan Aktuaria: 3 perusahaan.


Sementara izin usaha perusahaan perasuransian yang diberikan selama tahun 2008 terdiri dari:

* Pialang asuransi: 6 perusahaan
* Konsultan Aktuaria: 1 perusahaan
* Penilai kerugian asuransi: 1 perusahaan
* Agen Asuransi: 2 perusahaan.

Bapepam mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia hingga 19 Desember 2008 mencapai 382 perusahaan yang terdiri dari 140 perusahaan asuransi, 4 perusahaan reasuransi dan 238 perusahaan penunjang usaha asuransi.

Untuk perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi jiwa, 90 asuransi kerugian, 2 penyelenggara program asuransi sosial dan jamsistek, 3 perusahaan penyelenggaran asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.

Perusahaan penunjang usaha asuransi terdiri dari 153 perusahaan pialang asuransi, 15 perusahaan pialang reasuransi, 28 perusahaan penilai kerugian asuransi, 32 perusahaan konsultan aktuaria dan 10 perusahaan agen asuransi.

Sepanjang tahun 2008, perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink pada tahun 2008 mencapai 24 perusahaan.

Sedangkan jumlah permohonan persetujuan untuk memasarkan produk asuransi baru dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian pada tahun 2008 sebanyak 401 produk asuransi. Dari total permohonan persetujuan produk asuransi baru tersebut, jumlah yang disetujui adalah 233 produk baru, dengan 12 produk diantaranya adalah produk syariah.

Adapun permohonan untuk memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance dari perusahaan asuransi pada tahun 2008 mencapai 49. Dari total permohonan tersebut, jumlah yang disetujui adalah 25 permohonan, 1 diantaranya merupakan persetujuan bancassurance untuk memasarkan produk asuransi syariah.(qom/qom)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com