Senin, Januari 05, 2009

KPK Kejar APBD di SBI

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih diparkir di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang jumlahnya melebihi Rp40 triliun Untuk mendukung langkah itu, KPK telah menggandeng pihak Bank Indonesia (BI).

Dengan kerja sama itu, KPK akan mendapatkan laporan secara rinci , mana saja daerah-daearah yang masih memarkir dananya di SBI.

’’Mestinya APBD itu tidak diparkir, tapi dimanfaatkan untuk memaksimalkan pelayanan publik,” tegas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN, Ahad (4/1).

Selama ini, ungkap Haryono, para kepala daerah takut membelanjakan APBD. Akibatnya, dalam setahun tidak semua alokasi APBD terserap kepada program yang telah digariskan. “Mereka memilih tidak melakukan apa-apa daripada belakangan disebut salah. Itu banyak terjadi, sehingga berpotensi menghambat pembangunan,” terangnya.

Berdasar data per November 2008, dana APBD yang diparkir di SBI berkisar Rp40 triliun. Angka itu hampir separuh dari total dana SBI yang dihimpun bank sentral.

’’KPK akan melihat itu (APBD parkir) termasuk kesalahan administratif atau bukan,’’ tambahnya. Karena itu, ke depan KPK mendesak daerah memanfaatkan dana tersebut.

Selain APBD parkir, kerja sama dengan otoritas moneter itu juga untuk menelusuri dana yang berpindah ke rekening pribadi kepala daerah. KPK khawatir bunga yang didapatkan dari penyimpanan APBD itu mengalir ke rekening pribadi. ’’Bunga dan segala macam yang didapatkan tidak boleh masuk ke rekening pribadi. Sebab, anggaran itu bukan dalam rangka untuk mencari profit,’’ jelasnya.

Langkah KPK tersebut dilatarbelakangi banyaknya kepala daerah yang terlibat skandal korupsi APBD. KPK juga mengungkap banyaknya pimpinan daerah yang mengalirkan dana APBD ke rekening pribadi. Setahun terakhir, KPK telah menjebloskan beberapa kepala daerah ke tahanan. Di antaranya, Wali Kota Medan Abdillah, Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Bupati Aceh Tenggara Armin Desky.

KPK juga mengupayakan pencegahan agar hal-hal tersebut tidak terulang. ’’Tapi, yang terindikasi pidana tetap kami limpahkan ke bidang penindakan. Mereka harus tetap bertanggung jawab,’’ ungkapnya.(git/oki/jpnn)

Tidak ada komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com